2 Tersangka Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Piramida Ilegal Buron
Rabu, 19 Januari 2022 - 19:05 WIB
loading...
Dua orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal masih diburu polisi. Foto/Puteranegara
A
A
A
JAKARTA - Dua orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal masih diburu polisi. Sementara empat orang tersangka lainnya, dua di antaranya ditahan dan dua dilakukan wajib lapor.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, dua orang yang sudah dijadikan buronan adalah AD dan AMA. "Ada 6 tersangka. 2 tersangka kami tahan, 2 lakukan penahanan di luar. 2 tersangka masih dicari masih DPO," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Dia mengatakan, pihaknya terus mengejar dua orang tersangka yang buronan tersebut. Whisnu berjanji, dua tersangka itu akan ditangkap dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan dalam minggu ini pun tertangkap," ujar Whisnu.
Baca juga: Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Robot Trading Ilegal, BMW dan Lexus Disita
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, dua orang yang sudah dijadikan buronan adalah AD dan AMA. "Ada 6 tersangka. 2 tersangka kami tahan, 2 lakukan penahanan di luar. 2 tersangka masih dicari masih DPO," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).
Dia mengatakan, pihaknya terus mengejar dua orang tersangka yang buronan tersebut. Whisnu berjanji, dua tersangka itu akan ditangkap dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan dalam minggu ini pun tertangkap," ujar Whisnu.
Baca juga: Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Robot Trading Ilegal, BMW dan Lexus Disita
Lihat Juga :