2 Tersangka Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Piramida Ilegal Buron

Rabu, 19 Januari 2022 - 19:05 WIB
loading...
2 Tersangka Penjualan...
Dua orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal masih diburu polisi. Foto/Puteranegara
A A A
JAKARTA - Dua orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal masih diburu polisi. Sementara empat orang tersangka lainnya, dua di antaranya ditahan dan dua dilakukan wajib lapor.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, dua orang yang sudah dijadikan buronan adalah AD dan AMA. "Ada 6 tersangka. 2 tersangka kami tahan, 2 lakukan penahanan di luar. 2 tersangka masih dicari masih DPO," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/1/2022).

Dia mengatakan, pihaknya terus mengejar dua orang tersangka yang buronan tersebut. Whisnu berjanji, dua tersangka itu akan ditangkap dalam waktu dekat. "Mudah-mudahan dalam minggu ini pun tertangkap," ujar Whisnu.





Dua orang yang sedang diburu tersebut, diketahui merupakan aktor utama dalam perkara dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Dalam kasus ini, Bareskrim menetapkan enam orang tersangka.

Mereka adalah AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain, dua mobil BMW, satu mobil Lexus, enam laptop, dan dua handphone.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)