Tangkap Aktor Utama Kasus Robot Trading, Polri Amankan Ribuan Dolar Singapura

Minggu, 23 Januari 2022 - 15:18 WIB
loading...
Tangkap Aktor Utama...
Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan pihaknya mengamankan uang dolar Singapura ribuan lembar saat menangkap AMA di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat pada 20 Januari lalu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menangkap AMA yang merupakan aktor utama kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.

Dir Tipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan pihaknya mengamankan uang dolar Singapura ribuan lembar saat menangkap AMA di salah satu hotel bilangan Jakarta Pusat pada 20 Januari lalu. Baca juga: Bareskrim Tangkap 1 Aktor Utama Kasus Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Piramida Ilegal

"Pada saat penangkapan kemudian dilakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa 1.150 lembar uang Dollar Singapura pecahan 1.000," ujar Whisnu di Jakarta, Minggu (23/1/2022).

Jika dirupiahkan dengan kurs saat ini, ribuan dolar Singapura itu setara dengan Rp12.254.400.000. Tak hanya dalam pecahan dolar Singapura, polisi juga menyita uang tersangka dalam mata uang Indonesia. Serta, alat komunikasi.

"1.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu rupiah dan tiga unit handphone milik tersangka (AMA)," jelas Whisnu.

Sebelumnya, Dit Tipideksus Bareskrim Polri menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi penjualan aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal. Keenam orang itu adalah, AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda.

"Ini perkara dari adanya laporan atau informasi dari masyarakat juga. Bahwa perusahaan ini menjual aplikasi robot trading tanpa izin bahkan dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan sistem ponzi atau piramida, member get member. Jadi bukan barang dijual tapi sistemnya," ujar Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Januari 2022.

Whisnu menjelaskan modus operandi kejahatan ini adalah pelaku usaha distribusi dalam hal ini PT Evolusion Perkasa Group menawarkan penjualan Aplikasi Robot Trading Evotrade melalui paket-paket yang ditawarkan.

Dalam hal ini, dengan menerapkan sistem skema piramida, di mana penawaran dilakukan dengan menjanjikan bonus atau keuntungan jika dapat merekrut anggota baru antara 2% sampai dengan 10% hingga 6 kedalaman.

"Selain itu kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri," ucap Whisnu.

Menurut Whisnu, dalam melancarkan aksinya, para tersangka melancarkan aksinya di Jakarta, Malang, dan beberapa wilayah Indonesia lainnya. Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini antara lain, 2 mobil BMW, 1 mobil Lexus, 6 laptop, dan 2 handphone. Baca juga: 2 Tersangka Penjualan Aplikasi Robot Trading Skema Piramida Ilegal Buron

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Petinggi OJK...
Mantan Petinggi OJK Ditahan Bareskrim terkait Kasus Dana Syariah Indonesia
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
17 Pati dan Pamen Dimutasi...
17 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Bareskrim, Ada Irjen Pol hingga Kombes
Profil Kombes Pol M...
Profil Kombes Pol M Arsal, Perwira Bareskrim yang Masuk Tiga Besar Hoegeng Awards
Bareskrim Polri Pastikan...
Bareskrim Polri Pastikan Blackout Sumatera Akibat Cuaca Buruk Bukan Sabotase
Penampakan AKP Deky...
Penampakan AKP Deky yang Ditahan di Rutan Bareskrim Terkait Kasus Narkoba
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Tertipu, Waspadai Contoh Modus Investasi Ilegal Ini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Kemenhut Bongkar Perdagangan...
Kemenhut Bongkar Perdagangan 100 Satwa Dilindungi dari Papua, 2 Oknum Aparat Ditangkap
Rekomendasi
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Terungkap 2 Alasan di...
Terungkap 2 Alasan di Balik Pemadaman Bergilir Pulau Jawa, Dirut PLN Minta Maaf
Tembus Pasar Global,...
Tembus Pasar Global, Brand Lokal Queensi Sukses Cetak Rekor 1 Juta Penjualan
Berita Terkini
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
50 Tokoh Pasang Badan...
50 Tokoh Pasang Badan untuk Roy Suryo, Din Syamsuddin dan Oegroseno Ikut Jadi Penjamin
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved