Beredar Video Terpidana Korupsi Ikut Rakornis Golkar, SW Masih Dirawat di RS MMC
Kamis, 11 Juni 2020 - 10:47 WIB
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.
Belakangan, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), SW mendapat vonis yang lebih berat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis 27 Oktober 2016 yang diketuai Artidjo Alkostar, Hakim Anggota Prof Dr H Abdul Latif, SH, M.Hum, dan MS Lumme, SH menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.447.500.000.
SW sendiri sehari setelah ditangkap, bukannya menjalani perawatan yang bersangkutan malah ikut nimbrung dalam video conference Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pemenangan antara DPP Partai Golkar bersama DPD I dan DPD II Golkar Papua-Papua Barat. Dari rekaman foto dan video yang diterima, diduga yang bersangkutan mengikuti Rakornis tidak dari rumah sakit lantaran dalam video tersebut ada sebuah bingkai gambar yang nempel di dinding. Suara SW juga tak nampak jika yang bersangkutan sakit.
"Kami terus terang kaget juga, Ibu Selviana ini kan berdasarkan informasi yang kami baca di berbagai media online bahwa yang bersangkutan sudah ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung, tapi kok masih bisa ikutan rapat Rakornis wilayah Papua-Papua Barat," papar Soleman.
Namun kabar ini ditampik Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. Dia memastikan terpidana SW masih menjalani perawatan di rumah sakit. "Yang bersangkutan (SW) masih tetap dirawat (di rumah sakit) sampai saat ini. Dan dalam pengawasan kami," tegas Anang.
Koordinator KPK Watch Yusuf Sahide meminta Kejagung menutup rapat pintu kompromi bagi para terpidana korupsi untuk lolos dari hukum. Selama ini, banyak eksekusi terkesan kompromi begitu bersentuhan dengan partai politik. (Baca juga: Kader Golkar Kaget Buron Kejaksaan Ikut Rakornis Papua-Papua Barat)
Di satu sisi, situasi saat ini memang dilanda kecemasan akan COVID-19, namun dia mewanti-wanti jangan sampai menjadi celah bagi para terpidana korupsi menghindari proses hukum. "Itu kan sudah inkracht, ya harus dieksekusi. Jangan diberi ruang untuk kompromi," tegas Yusuf.
Belakangan, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), SW mendapat vonis yang lebih berat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis 27 Oktober 2016 yang diketuai Artidjo Alkostar, Hakim Anggota Prof Dr H Abdul Latif, SH, M.Hum, dan MS Lumme, SH menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.447.500.000.
SW sendiri sehari setelah ditangkap, bukannya menjalani perawatan yang bersangkutan malah ikut nimbrung dalam video conference Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pemenangan antara DPP Partai Golkar bersama DPD I dan DPD II Golkar Papua-Papua Barat. Dari rekaman foto dan video yang diterima, diduga yang bersangkutan mengikuti Rakornis tidak dari rumah sakit lantaran dalam video tersebut ada sebuah bingkai gambar yang nempel di dinding. Suara SW juga tak nampak jika yang bersangkutan sakit.
"Kami terus terang kaget juga, Ibu Selviana ini kan berdasarkan informasi yang kami baca di berbagai media online bahwa yang bersangkutan sudah ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung, tapi kok masih bisa ikutan rapat Rakornis wilayah Papua-Papua Barat," papar Soleman.
Namun kabar ini ditampik Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. Dia memastikan terpidana SW masih menjalani perawatan di rumah sakit. "Yang bersangkutan (SW) masih tetap dirawat (di rumah sakit) sampai saat ini. Dan dalam pengawasan kami," tegas Anang.
Koordinator KPK Watch Yusuf Sahide meminta Kejagung menutup rapat pintu kompromi bagi para terpidana korupsi untuk lolos dari hukum. Selama ini, banyak eksekusi terkesan kompromi begitu bersentuhan dengan partai politik. (Baca juga: Kader Golkar Kaget Buron Kejaksaan Ikut Rakornis Papua-Papua Barat)
Di satu sisi, situasi saat ini memang dilanda kecemasan akan COVID-19, namun dia mewanti-wanti jangan sampai menjadi celah bagi para terpidana korupsi menghindari proses hukum. "Itu kan sudah inkracht, ya harus dieksekusi. Jangan diberi ruang untuk kompromi," tegas Yusuf.
(kri)
tulis komentar anda