Beredar Video Terpidana Korupsi Ikut Rakornis Golkar, SW Masih Dirawat di RS MMC
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terpidana kasus korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Pemerintah Kabupaten Raja Ampat Selviana Wanma (SW) yang baru diringkus Kejaksaan Agung (Kejagung) Jumat (5/6) pekan lalu, dirawat di RS MMC, Kuningan, Jakarta Selatan. Kejagung belum dapat melakukan eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) lantaran yang bersangkutan mengaku sakit.
Salah satu petugas jaga di Rumah Sakit MMC memastikan, SW masih dalam perawatan di rumah sakit. "Pasien atas nama Selviana Wanma dirawat di lantai 9. Kalau nomor kamarnya kami tidak bisa beritahu, begitu juga dengan penyakitnya," ujar petugas rumah sakit itu, Rabu (10/6/2020). (Baca juga: Kejagung Amankan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Listrik di Raja Ampat)
Petugas tersebut tidak bisa membeberkan perihal penyakit yang diderita SW. Namun yang pasti, sudah ada tindakan medis yang dilakukan kepada yang bersangkutan. "Kemarin habis diambil tindakan terhadap pasien," imbuhnya tanpa menjelaskan tindakan apa yang diambil. "Kalau soal kondisi pasien, tanyanya ke bidang keperawatan," tutur dia.
Pihak Rumah Sakit MMC saat ini memberlakukan prosedur ketat COVID-19. Untuk itu, selama masa pandemi ini, RS MMC melarang pasien dijenguk. "Sementara ini belum bisa dibesuk," ucapnya.
Petugas itu juga tak bisa membeberkan nama dokter yang merawat SW. Dia juga mengaku tak tahu bagaimana kondisi kamar SW, dijaga atau tidak. Selain itu, petugas itu juga tak tahu sampai kapan SW dirawat di rumah sakit itu.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono membenarkan SW telah diamankan pihak Kejaksaan Agung pada Jumat 5/6/2020). Namun pihaknya belum bisa melakukan eksekusi karena yang bersangkutan mendadak sakit. "Nah, tidak mau ambil risiko, (SW) kita periksa dulu ke rumah sakit. Lapas kan juga tidak mau menerima (kalau terpidana sakit). Kondisi sekarang kan seperti ini," kata Hari.
Kejaksaan menunggu eksekusi sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. Namun demikian, menghindari terpidana kabur, SW akan mendapat pengawasan ketat selama menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit.
"Jadi kita tunggu saja. Saya juga sedang menunggu laporan dari (tim jaksa) eksekutornya. Intinya, kalau memang tidak ada masalah, dieksekusi oleh jaksa," jelas Hari.
Dalam kasus korupsi listrik di Raja Ampat yang menjerat SW ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam amar putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST, pada 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.
Belakangan, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), SW mendapat vonis yang lebih berat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis 27 Oktober 2016 yang diketuai Artidjo Alkostar, Hakim Anggota Prof Dr H Abdul Latif, SH, M.Hum, dan MS Lumme, SH menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.447.500.000.
SW sendiri sehari setelah ditangkap, bukannya menjalani perawatan yang bersangkutan malah ikut nimbrung dalam video conference Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pemenangan antara DPP Partai Golkar bersama DPD I dan DPD II Golkar Papua-Papua Barat. Dari rekaman foto dan video yang diterima, diduga yang bersangkutan mengikuti Rakornis tidak dari rumah sakit lantaran dalam video tersebut ada sebuah bingkai gambar yang nempel di dinding. Suara SW juga tak nampak jika yang bersangkutan sakit.
"Kami terus terang kaget juga, Ibu Selviana ini kan berdasarkan informasi yang kami baca di berbagai media online bahwa yang bersangkutan sudah ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung, tapi kok masih bisa ikutan rapat Rakornis wilayah Papua-Papua Barat," papar Soleman.
Namun kabar ini ditampik Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. Dia memastikan terpidana SW masih menjalani perawatan di rumah sakit. "Yang bersangkutan (SW) masih tetap dirawat (di rumah sakit) sampai saat ini. Dan dalam pengawasan kami," tegas Anang.
Koordinator KPK Watch Yusuf Sahide meminta Kejagung menutup rapat pintu kompromi bagi para terpidana korupsi untuk lolos dari hukum. Selama ini, banyak eksekusi terkesan kompromi begitu bersentuhan dengan partai politik. (Baca juga: Kader Golkar Kaget Buron Kejaksaan Ikut Rakornis Papua-Papua Barat)
Di satu sisi, situasi saat ini memang dilanda kecemasan akan COVID-19, namun dia mewanti-wanti jangan sampai menjadi celah bagi para terpidana korupsi menghindari proses hukum. "Itu kan sudah inkracht, ya harus dieksekusi. Jangan diberi ruang untuk kompromi," tegas Yusuf.
Salah satu petugas jaga di Rumah Sakit MMC memastikan, SW masih dalam perawatan di rumah sakit. "Pasien atas nama Selviana Wanma dirawat di lantai 9. Kalau nomor kamarnya kami tidak bisa beritahu, begitu juga dengan penyakitnya," ujar petugas rumah sakit itu, Rabu (10/6/2020). (Baca juga: Kejagung Amankan Buronan Terpidana Kasus Korupsi Listrik di Raja Ampat)
Petugas tersebut tidak bisa membeberkan perihal penyakit yang diderita SW. Namun yang pasti, sudah ada tindakan medis yang dilakukan kepada yang bersangkutan. "Kemarin habis diambil tindakan terhadap pasien," imbuhnya tanpa menjelaskan tindakan apa yang diambil. "Kalau soal kondisi pasien, tanyanya ke bidang keperawatan," tutur dia.
Pihak Rumah Sakit MMC saat ini memberlakukan prosedur ketat COVID-19. Untuk itu, selama masa pandemi ini, RS MMC melarang pasien dijenguk. "Sementara ini belum bisa dibesuk," ucapnya.
Petugas itu juga tak bisa membeberkan nama dokter yang merawat SW. Dia juga mengaku tak tahu bagaimana kondisi kamar SW, dijaga atau tidak. Selain itu, petugas itu juga tak tahu sampai kapan SW dirawat di rumah sakit itu.
Sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono membenarkan SW telah diamankan pihak Kejaksaan Agung pada Jumat 5/6/2020). Namun pihaknya belum bisa melakukan eksekusi karena yang bersangkutan mendadak sakit. "Nah, tidak mau ambil risiko, (SW) kita periksa dulu ke rumah sakit. Lapas kan juga tidak mau menerima (kalau terpidana sakit). Kondisi sekarang kan seperti ini," kata Hari.
Kejaksaan menunggu eksekusi sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat oleh pihak rumah sakit. Namun demikian, menghindari terpidana kabur, SW akan mendapat pengawasan ketat selama menjalani perawatan kesehatan di rumah sakit.
"Jadi kita tunggu saja. Saya juga sedang menunggu laporan dari (tim jaksa) eksekutornya. Intinya, kalau memang tidak ada masalah, dieksekusi oleh jaksa," jelas Hari.
Dalam kasus korupsi listrik di Raja Ampat yang menjerat SW ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam amar putusannya No.32/PID.SUS/TPK/2013/PN.JKT.PST, pada 17 Februari 2014 menyatakan terdakwa SW terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000 kepada SW. Putusan ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 26/PID/TPK/2014/PT.DKI, tanggal 17 Juli 2014.
Belakangan, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA), SW mendapat vonis yang lebih berat. Dalam Rapat Permusyawaratan MA pada Kamis 27 Oktober 2016 yang diketuai Artidjo Alkostar, Hakim Anggota Prof Dr H Abdul Latif, SH, M.Hum, dan MS Lumme, SH menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. MA juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.447.500.000.
SW sendiri sehari setelah ditangkap, bukannya menjalani perawatan yang bersangkutan malah ikut nimbrung dalam video conference Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pemenangan antara DPP Partai Golkar bersama DPD I dan DPD II Golkar Papua-Papua Barat. Dari rekaman foto dan video yang diterima, diduga yang bersangkutan mengikuti Rakornis tidak dari rumah sakit lantaran dalam video tersebut ada sebuah bingkai gambar yang nempel di dinding. Suara SW juga tak nampak jika yang bersangkutan sakit.
"Kami terus terang kaget juga, Ibu Selviana ini kan berdasarkan informasi yang kami baca di berbagai media online bahwa yang bersangkutan sudah ditangkap Tim Intel Kejaksaan Agung, tapi kok masih bisa ikutan rapat Rakornis wilayah Papua-Papua Barat," papar Soleman.
Namun kabar ini ditampik Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna. Dia memastikan terpidana SW masih menjalani perawatan di rumah sakit. "Yang bersangkutan (SW) masih tetap dirawat (di rumah sakit) sampai saat ini. Dan dalam pengawasan kami," tegas Anang.
Koordinator KPK Watch Yusuf Sahide meminta Kejagung menutup rapat pintu kompromi bagi para terpidana korupsi untuk lolos dari hukum. Selama ini, banyak eksekusi terkesan kompromi begitu bersentuhan dengan partai politik. (Baca juga: Kader Golkar Kaget Buron Kejaksaan Ikut Rakornis Papua-Papua Barat)
Di satu sisi, situasi saat ini memang dilanda kecemasan akan COVID-19, namun dia mewanti-wanti jangan sampai menjadi celah bagi para terpidana korupsi menghindari proses hukum. "Itu kan sudah inkracht, ya harus dieksekusi. Jangan diberi ruang untuk kompromi," tegas Yusuf.
(kri)