Uji Materi Komcad, Ahli: China Rancang Perang Kuasai Samudera Hindia Pada 2050
Selasa, 18 Januari 2022 - 18:20 WIB
Menurut Andi, China melakukan rancangan strategis selama 70 tahun. Tahap pertama sudah mereka
lalui, 1980 sampai 2000. Tahap kedua, 2000 sampai 2020. Tahap ketiga, 2020 sampai 2050. "Di tahap kedua, rensra-nya China 2000 sampai 2020 mereka siap menggelar kekuatan, memenangkan perang Laut China Selatan. Nanti di tahun 2020 sampai 2050, mereka siap menggelar kekuatan, menang perang di dua titik sekaligus sebagai patokannya, yaitu Guam di Samudra Pasifik dan Diego Garcia di Samudera Hindia," ungkap Andi.
Dari analisa tersebut, Andi mengatakan perangnya kemungkinannya akan bertambah dan Indonesia harus secara dini bersiap. "Indonesia harus secara dini menyiapkan untuk itu. China menyiapkannya perencanaan 70 tahun dimulai 1980. Terakhir kali ada negara di kawasan ini dengan perencanaan strategis 70 tahun, negara itu adalah Jepang, perencanaannya dimulai 1870, perencanaannya disebut Restorasi Meiji, selesai tahun 1940, boom, 7 Desember 1941 dia menyerang Pearl Harbor," katanya.
"Kita perencanaannya untuk masa Reformasi dimulai tahun 2006, berhenti tahun 2024, disebut sebagai kekuatan pertahanan minimum 2024. Jadi kalau sekarang apakah ada perkembangan dinamika lingkungan yang signifikan antara tadi tulisan saya 2010 dengan kondisi tahun 2018 sampai 2021? Ya. Apakah akan mengarah ke eskalasi ancaman yang semakin memperbesar peluang perang? Ya, terutama karena ada ketegangan antarnegara besar Amerika Serikat di kawasan ini dan ketegangan itu tidak tampak mereda walaupun misalnya terjadi perubahan kepemimpinan di Amerika Serikat yang secara ideologi politik Partai Demokrat mestinya akan cenderung menggunakan langkah-langkah demokratis, ketimbang Trump di masa Republik," katanya.
Terkait komcad, Andi berpendapat idealnya di UU PSDN, jika ada wajib militer, maka harus ada pengaturan tentang penolakan. "Namun, komponen cadangan yang diatur di Undang-Undang PSDN bukan wajib militer. Komponen cadangan yang diatur di Undang-Undang PSDN sifatnya lebih mengutamakan hak dan sifatnya sukarela. Kalau warga negara tidak mendaftarkan diri sebagai sukarela, Kementerian Pertahanan tidak bisa merekrutnya sebagai komponen cadangan, ya. Karena sifatnya hak dan sukarela, ya tidak dibutuhkan pengaturan tentang penolakan," katanya.
lalui, 1980 sampai 2000. Tahap kedua, 2000 sampai 2020. Tahap ketiga, 2020 sampai 2050. "Di tahap kedua, rensra-nya China 2000 sampai 2020 mereka siap menggelar kekuatan, memenangkan perang Laut China Selatan. Nanti di tahun 2020 sampai 2050, mereka siap menggelar kekuatan, menang perang di dua titik sekaligus sebagai patokannya, yaitu Guam di Samudra Pasifik dan Diego Garcia di Samudera Hindia," ungkap Andi.
Dari analisa tersebut, Andi mengatakan perangnya kemungkinannya akan bertambah dan Indonesia harus secara dini bersiap. "Indonesia harus secara dini menyiapkan untuk itu. China menyiapkannya perencanaan 70 tahun dimulai 1980. Terakhir kali ada negara di kawasan ini dengan perencanaan strategis 70 tahun, negara itu adalah Jepang, perencanaannya dimulai 1870, perencanaannya disebut Restorasi Meiji, selesai tahun 1940, boom, 7 Desember 1941 dia menyerang Pearl Harbor," katanya.
"Kita perencanaannya untuk masa Reformasi dimulai tahun 2006, berhenti tahun 2024, disebut sebagai kekuatan pertahanan minimum 2024. Jadi kalau sekarang apakah ada perkembangan dinamika lingkungan yang signifikan antara tadi tulisan saya 2010 dengan kondisi tahun 2018 sampai 2021? Ya. Apakah akan mengarah ke eskalasi ancaman yang semakin memperbesar peluang perang? Ya, terutama karena ada ketegangan antarnegara besar Amerika Serikat di kawasan ini dan ketegangan itu tidak tampak mereda walaupun misalnya terjadi perubahan kepemimpinan di Amerika Serikat yang secara ideologi politik Partai Demokrat mestinya akan cenderung menggunakan langkah-langkah demokratis, ketimbang Trump di masa Republik," katanya.
Terkait komcad, Andi berpendapat idealnya di UU PSDN, jika ada wajib militer, maka harus ada pengaturan tentang penolakan. "Namun, komponen cadangan yang diatur di Undang-Undang PSDN bukan wajib militer. Komponen cadangan yang diatur di Undang-Undang PSDN sifatnya lebih mengutamakan hak dan sifatnya sukarela. Kalau warga negara tidak mendaftarkan diri sebagai sukarela, Kementerian Pertahanan tidak bisa merekrutnya sebagai komponen cadangan, ya. Karena sifatnya hak dan sukarela, ya tidak dibutuhkan pengaturan tentang penolakan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda