Kejagung Terima Surat Dimulainya Penyidikan Kasus Ferdinand Hutahaean
Rabu, 12 Januari 2022 - 22:52 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean (FH). Foto/Tangkapan Layar
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan ujaran kebencian Ferdinand Hutahaean (FH). Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer.
Baca juga: Polri Sebut Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Leonard, Rabu (22/1/2022).
Baca juga: Polri Kembali Periksa Ferdinand Hutahaean
Baca juga: Polri Sebut Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Ferdinand Hutahaean
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri)," kata Leonard, Rabu (22/1/2022).
Baca juga: Polri Kembali Periksa Ferdinand Hutahaean
Lihat Juga :