Kejagung Terima Surat Dimulainya Penyidikan Kasus Ferdinand Hutahaean

Rabu, 12 Januari 2022 - 22:52 WIB
Leonard mengatakan, SPDP tersebut diterbitkan terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

"Dan/atau menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, serta menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui media sosial atas nama tersangka FH," ungkap Leonard.

SPDP diterbitkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri No.B/01/I/RES.2.5./2022/Dittipidsiber tanggal 06 Januari 2022 yang diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Senin 10 Januari 2022.

Kemudian pada Selasa 11 Januari 2022, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah mengirimkan Surat Penetapan Tersangka atas nama Tersangka FH.

Di mana Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukkan Jaksa Penuntut Umum Untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!