Vaksin Booster Dimulai Hari Ini, Berikut Syarat yang Perlu Diperhatikan

Rabu, 12 Januari 2022 - 06:13 WIB
Dalam rangka meningkatkan kekebalan masyarakat menghadapi Covid-19, pemerintah memperluas cakupan vaksinasi booster. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Dalam rangka meningkatkan kekebalan masyarakat menghadapi Covid-19 , pemerintah memperluas cakupan vaksinasi booster . Dari yang sebelumnya hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, saat ini diberlakukan bagi masyarakat luas.

Namun begitu, vaksinasi booster yang dimulai hari ini akan diprioritaskan bagi masyarakat lanjut usia (lansia) dan kelompok rentan. Selain itu juga diberikan secara gratis.

“Presiden sudah mengumumkan bahwa vaksin booster akan diberikan secara gratis kepada masyarakat dengan prioritas lansia dan kelompok rentan lainnya,” ungkapJuru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19WikuAdisasmitodikutip dari siaran kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (12/1/2022).

Dia mengatakan, syarat dan ketentuan yang dibutuhkan untuk calon penerima vaksin dosis ketiga ini adalah sudah menerima vaksin dosis kedua lebih dari enam bulan sebelumnya.

“Mohon kepada seluruh masyarakat di wilayah kabupaten kota yang menjadi daerah prioritas vaksinasi booster dan memenuhi persyaratan tersebut untuk mendatangi sentra vaksinasi terdekat,” ujarnya.



Wiku mengatakan,upaya vaksinasi lanjutan ini dapat dilakukan dengan jenis vaksin yang sama(homolog)atau dengan jenis vaksin yang berbeda dari yang disuntikkan sebelumnya(heterolog).Dia pun memaparkan jenis-jenis vaksin yang homolog dan heterolog.

“Hasil kajian dari Badan POM sendiri menghasilkan keputusan berupa penerbitan EUA kepada kelima jenis vaksin yang digunakan untuk booster yaitu karena Coronavac, Pfizer,Astrazeneca, yang akan disuntikkan secara homolog. Moderna yang disuntikkan secara homolog maupun heterolog. DanZifivax secara heterolog,” pungkasnya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mhd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More