KPI Putus Kontrak Kerja 8 Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Sesama Pegawai
Jum'at, 07 Januari 2022 - 16:51 WIB
KPI memutus kontrak kerja 8 pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhdap pegawai berinisial MS. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutus kontrak kerja 8 pelaku perundungan dan pelecehan seksual terhdap pegawai berinisial MS. Sejak 1 Januari 2022 mereka sudah tidak bekerja lagi di KPI.
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," kata Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Hardly menjelaskan, untuk korban perundungan dan pelecehan, MS hingga saat ini masih bekerja di KPI. "MS tetap dikontrak kerja di KPI," jelasnya.
Baca juga: Sudah Tak Tahan, Alasan MS Bongkar Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI
"Benar, para terduga pelaku sudah tidak lagi dikontrak sebagai pegawai KPI," kata Komisioner KPI Hardly Stefano Fenelon, saat dikonfirmasi, Jumat (7/1/2022).
Hardly menjelaskan, untuk korban perundungan dan pelecehan, MS hingga saat ini masih bekerja di KPI. "MS tetap dikontrak kerja di KPI," jelasnya.
Baca juga: Sudah Tak Tahan, Alasan MS Bongkar Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI
Lihat Juga :