Kembali Jadi Tersangka dan Ditahan, Habib Bahar Kirim Pesan Begini

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:41 WIB
Habib Bahar bin Smith meminta para pengikutnya untuk melanjutkan perjuangan. Foto/antara
JAKARTA - Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin Habib Bahar bin Smith menitipkan pesan khusus melalui salah satu tim kuasa hukum Aziz Yanuar. Dia berpedan agar meminta umat untuk terus melanjutkan perjuangan menegakkan kebenaran dan melawan kedzaliman.

Pesan tersebut disampaikan Habib Bahar ke Aziz Yanuar setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, pada Senin, 3 Januari 2022, malam. Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) saat ceramah di Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

"Saya selalu dengan beliau (Habib Bahar) dari awal dan akhir, beliau sampaikan ke umat untuk lanjutkan perjuangan apapun yang terjadi pada diri beliau, tegakkan kebenaran dan lawan kedzaliman, terus amar makruf nahi munkar," kata Aziz menyampaikan pesan Habib Bahar melalui pesan singkatnya, Selasa (4/1/2022).





"Bahkan HBS sangat bijak tadi malam dengan meminta beberapa orang yang beliau amanati untuk bubarkan dan suruh pulang ke rumah masing-masing umat yang hadir, doakan beliau dan jangan lagi memenuhi depan jalan Mapolda Jabar dengan alasan keamanan," imbuhnya.

Aziz mengaku sudah menyiapkan upaya-upaya hukum lanjutan terkait kasus yang menjerat Habib Bahar saat ini. Sayangnya, Aziz masih enggan membeberkan langkah hukum yang akan dilakukan. Ia hanya memastikan bahwa kondisi Habib Bahar saat ini dalam keadaan baik. "Kondisi HBS sehat Alhamdulillah hanya sedikit batuk," pungkasnya.

Diketahui sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) oleh Polda Jawa Barat. Habib Bahar langsung ditahan usai diperiksa intensif dilanjutkan dengan penetapan tersangka, Senin, 3 Januari 2022.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More