Habib Bahar Ditahan, Pengacara: Innalillahi, Matinya Keadilan

Selasa, 04 Januari 2022 - 10:24 WIB
loading...
Habib Bahar Ditahan,...
Penetapan tersangka Habib Bahar bin Smith dan penahanannya dianggap pengacaranya menggambarkan matinya keadilan. Foto/antara
A A A
JAKARTA - Polda Jawa Barat resmi menetapkan Habib Bahar bin Smit h sebagai tersangka. Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Tajul Alawiyyin tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong alias hoaks saat ceramah di Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

Ichwan Tuankotta, salah satu pengacaraHabib Bahar, mengkritik keras penetapan tersangka tersebut. Sebab dia menilai penetapan tersangka terhadap Habib Bahar sangat cepat, berbeda dengan apa yang dilakukan polisi pada laporan-laporan lain. Oleh karenanya, ia menilai keadilan di Indonesia telah mati.

"Innalillahi wa inna ilaihi raji'un matinya keadilan. Betapa cepat proses hukum yang dijalani HBS (Habib Bahar Bin Smith) dari SPDP cuma berjarak dua hari lanjut pemanggilan dan hari ini langsung tersangka dan ditangkap," ujar Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi, Selasa (4/1/2022).



Lebih lanjut, Ichwan menyinggung soal perbandingan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith dengan Permadi Arya (Abu Janda) hingga Denny Siregar. Orang-orang yang dianggap Ichwan pro pemerintah tersebut, dinilainya justru tidak diproses oleh aparat saat melanggar hukum.

"Hal ini bila menjerat para oposan pengritik pemerintah. Sementara para penista agama bebas dan proses hukum. Deni siregar, Ade Armando dan Permadi Arya meski sudah dilaporkan berulang-ulang tak tersentuh hukum," kata dia.



Diketahui sebelumnya, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks) oleh Polda Jawa Barat. Habib Bahar langsung ditahan usai diperiksa intensif dilanjutkan dengan penetapan tersangka, Senin, 3 Januari 2022.

Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1949 seconds (0.1#10.140)