Harapan dan Tantangan Pembangunan Daerah di 2022

Senin, 03 Januari 2022 - 10:24 WIB
Meski demikian, pada sisi fiskal daerah, realisasi penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) baru mencapai Rp711,0 triliun, atau 94,1% terhadap pagu APBN. Capaian ini lebih rendah dibandingkan TA 2020 sebesar 99,6% disebabkan oleh beberapa Pemerintah Daerah (Pemda) belum memenuhi atau belum menyampaikan laporan syarat salur.

Pembangunan ekonomi Indonesia belum merata dengan masih banyaknya daerah yang masih tertinggal. Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah sejatinya akan selalu seiring dengan keberhasilan pembangunan ekonomi daerah. Selama ini, TKDD meningkat sebesar rata-rata 10,1% per tahun pada periode tahun 2011-2019 (Pre Covid-19). Porsi TKDD terhadap belanja negara rata-rata mencapai 34,0% dan rasionya terhadap PDB rata-rata mencapai 5,4%.

Akan tetapi, meningkatnya TKDD belum mampu mencegah ketimpangan pembangunan dan fiskal di Indonesia. Data juga menunjukkan bahwa ukuran realisasi belanja masih didominasi dari Pulau Jawa.

Di masa pandemi ini, keberhasilan program vaksinasi adalah formula penting bagi pemulihan ekonomi baik di daerah maupun nasional. Hal itu menegaskan bahwa tidak akan ada pemulihan ekonomi tanpa ada pemulihan pandemi. Dampak vaksinasi tidak hanya bagi penanganan Covid-19 semata, tetapi juga menjadi faktor penentu dalam keberhasilan pemulihan ekonomi dari daerah hingga nasional. Harapan pemulihan ekonomi tercipta dengan terbentuknya herd immunity melalui vaksinasi. Oleh sebab itu, akselerasi program vaksinasi di setiap wilayah Indonesia perlu terus didorong untuk dapat mendukung berbagai program pemulihan ekonomi di setiap daerah.

Pada sisi fiskal daerah, masih terlihat ketergantungan yang tinggi APBD daerah terhadap dana transfer. Saat ini secara rata-rata ketergantungan daerah, baik provinsi maupun kabupaten masih tinggi yaitu 80,1% terhadap TKDD.

Sementara itu, seiring dengan tingginya ketergantungan daerah terhadap pusat, pendapatan asli daerah berkisar 12,87%. Selain itu, dominasi belanja daerah masih pada belanja pegawai. Untuk itu sangat penting, daerah (termasuk pusat) memikirkan ukuran yang tepat (right size) besaran organisasinya.

Tahun 2022, akan berlaku Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mengubah formulasi dana alokasi umum (DAU) di mana ada masa transisi tiga tahun untuk membatasi belanja pegawai. Idealnya saat ini, daerah dan pusat mulai memetakan beban kerja dan kebutuhan riil tenaga pegawai yang diperlukan untuk mencapai standar layanan tertentu.

Selanjutnya setelah ada reformulasi DAU, Dana-dana transfer yang lain seperti dana alokasi khusus (DAK), dana insentif daerah (DID) maupun dana bagi hasil (DBH) perlu diarahkan agar tercapai dan mendukung program nasional dan daerah. Porsi DAK (baik fisik dan non fisik) sebaiknya diperbesar mengingat peran pentingnya dalam pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Demikian juga DID yang lebih bersifat insentif diarahkan pada transformasi ekonomi baik digital atau kreatif ekonomi yang saat ini menjadi kebutuhan sekaligus mendukung program transformasi struktural perekonomian nasional. Demikian pula DBH yang selama ini bersifat lebih pada block grant, diarahkan pada perbaikan lingkungan terutama sebagai dampak eksplorasi sumber daya yang membahayakan lingkungan.

Melalui perubahan atas beberapa formulasi dana transfer, maka diharapkan peningkatan perimbangan dari sisi volume diikuti oleh perubahan struktur belanja yang lebih baik. Lebih fokus dan berdampak pada perekonomian daerah dan nasional.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More