MA Sanksi 250 Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2021

Rabu, 29 Desember 2021 - 16:55 WIB
Baca juga: KY Jatuhkan Sanksi terhadap 85 Hakim karena Langgar Kode Etik

Selanjutnya, pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 26 sanksi yang terdiri dari 6 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 14 sanksi ringan. Staf dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 17 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 3 sanksi ringan.

"Aspek integritas merupakan modal awal dalam membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa sehingga saya menempatkan aspek integritas sebagai fokus utama dalam program pembaharuan peradilan," katanya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!