MA Sanksi 250 Hakim dan Aparatur Peradilan Sepanjang 2021
Rabu, 29 Desember 2021 - 16:55 WIB
Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin dalam acara refleksi akhir tahun 2021, di ruang rapat pleno Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021). Foto: MPI/Indra Purnomo
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin menyebut, telah menjatuhkan sebanyak 250 sanksi kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2021.
"Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan selama periode 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan," ujar Syarifuddin dalam acara refleksi akhir tahun 2021, di ruang rapat pleno Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Sepanjang 2021, MA Hukum Berat 19 Hakim dan Berhentikan Dua Jurusita Pengganti
Rinciannya, dari 250 hukuman tersebut, sebanyak 129 sanksi dijatuhkan kepada hakim dan hakim ad hoc yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan. Kemudian, pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan.
"Jumlah dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan kepada hakim dan aparatur peradilan selama periode 2021 sebanyak 250 hukuman disiplin, yang terdiri dari hukuman berat, hukuman sedang dan hukuman ringan," ujar Syarifuddin dalam acara refleksi akhir tahun 2021, di ruang rapat pleno Mahkamah Agung, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Sepanjang 2021, MA Hukum Berat 19 Hakim dan Berhentikan Dua Jurusita Pengganti
Rinciannya, dari 250 hukuman tersebut, sebanyak 129 sanksi dijatuhkan kepada hakim dan hakim ad hoc yang terdiri dari 25 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 82 sanksi ringan. Kemudian, pejabat teknis yang terdiri dari panitera, panitera muda, panitera pengganti, juru sita dan juru sita pengganti sebanyak 78 sanksi yang terdiri dari 30 sanksi berat, 20 sanksi sedang dan 28 sanksi ringan.
Lihat Juga :