Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara
Selasa, 28 Desember 2021 - 21:39 WIB
JAKARTA - M Yahya Waloni menjalani sidang dugaan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/12/2021), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun JPU menuntut Yahya Waloni dengan 7 bulan penjara.
Menurut Jaksa, Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
Yahya dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam tuntutannya itu, Jaksa juga membacakan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan. Adapun yang memberatkan, Jaksa menyatakan, perbuatan Yahya Waloni dinilai dapat merusak kerukunan antar umat beragama di Tanah Air.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf pada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia. Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," tutur Jaksa.
Selain itu kata Jaksa, sang pelapor sekaligus saksi dalam perkara ini yang bernama Andreas sudah memaafkan perbuatan terdakwa. Meski begitu, perkara hukum terhadap Yahya Waloni tetap harus berjalan sesuai dengan prosesnya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Yahya Waloni langsung mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara lisan. Pada persidangan hari ini sendiri, Yahya Waloni dihadirkan secara virtual dari ruang sidang Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Jaksa, Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).
Yahya dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam tuntutannya itu, Jaksa juga membacakan pertimbangan hal yang memberatkan terdakwa dan meringankan. Adapun yang memberatkan, Jaksa menyatakan, perbuatan Yahya Waloni dinilai dapat merusak kerukunan antar umat beragama di Tanah Air.
"Sedangkan yang meringankan terdakwa, terdakwa tidak berbelit-belit dalam persidangan, menyesali perbuatannya dan telah meminta maaf pada umat Nasrani dan seluruh rakyat Indonesia. Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya lagi, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," tutur Jaksa.
Selain itu kata Jaksa, sang pelapor sekaligus saksi dalam perkara ini yang bernama Andreas sudah memaafkan perbuatan terdakwa. Meski begitu, perkara hukum terhadap Yahya Waloni tetap harus berjalan sesuai dengan prosesnya.
Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Yahya Waloni langsung mengajukan nota pembelaan atau pleidoi secara lisan. Pada persidangan hari ini sendiri, Yahya Waloni dihadirkan secara virtual dari ruang sidang Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri.
(maf)
tulis komentar anda