Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Yahya Waloni Dituntut 7 Bulan Penjara

Selasa, 28 Desember 2021 - 21:39 WIB
M Yahya Waloni menjalani sidang dugaan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - M Yahya Waloni menjalani sidang dugaan kasus ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan pada Selasa (28/12/2021), dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun JPU menuntut Yahya Waloni dengan 7 bulan penjara.

Baca juga: Yahya Waloni Minta Maaf, PGI Harap Jadi Pembelajaran Semua Pihak



"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yahya Waloni dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama terdakwa di dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan," ujar Jaksa membacakan tuntutannya, Selasa (28/12/2021).

Baca juga: Ustaz Yahya Waloni Cabut Praperadilan, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Menurut Jaksa, Yahya Waloni secara sah bersalah telah melakukan ujaran kebencian dan penghasutan sehingga menimbulkan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

Yahya dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan pertama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!