Ustaz Yahya Waloni Cabut Praperadilan, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf

Senin, 27 September 2021 - 17:52 WIB
loading...
Ustaz Yahya Waloni Cabut Praperadilan, Mengaku Khilaf dan Minta Maaf
Ustaz Yahya Waloni menyesal setelah melihat kembali video yang membuatnya dilaporan dan menjadi tersangka. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ustaz Yahya Waloni , tersangka dugaan kasus penistaan agama dan ujaran kebencian menegaskan mencabut gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021). Dia pun menyatakan mencabut kuasa tim pengacaranya dan siap menghadapi persidangan dengan caranya sendiri.

"Masalah saya ini tak perlu ada praperadilan, saya tak dipengaruhi siapapun, saya manusia biasa, bisa berpikir dan memahami, persoalan ini akan saya hadapi dengan cara sendiri," ujar Ustaz Yahya di PN Jakarta Selatan, Senin (27/9/2021).



Menurutnya, persoalan yang dihadapinya itu merupakan masalah etika dan moral. Karena itu dia lebih memilih untuk tidak mengajukan praperadilan dan akan menghadapinya secara sabar serta ikhlas. Dia juga meminta maaf pada khalayak umum, tak terkecuali umat nonmuslim lantaran telah berbuat khilaf dan tak memberikan contoh yang baik.

Dia berharap agar mendapatkan hikmah atas kejadian yang menimpanya sehingga bisa menjadi lebih baik. "Dalam menetapkan sebuah konsekuensi komitmen dakwah sehingga telah melampaui batasan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Saya sangat sesali setelah melihat video itu rasanya tidak sesuai dengan apa yang saya tekuni selama ini sebagai seorang pendakwah," tuturnya.

Dalam sidang hari ini, Ustaz Yahya Waloni memang dihadirkan untuk mengklarifikasi suratnya kepada majelis hakim yang isinya mencabut praperadilan. Setelah membuka sidang, hakim langsung menanyakan tentang surat tersebut.

"Benar ini surat yang saudara buat? Ada yang mempengaruhi?" tanya hakim tunggal Anry Widyo Laksono. "Iya benar saya yang buat, tidak ada (yang mempengaruhi)," jawab Ustaz Yahya.



Setelah memperoleh jawaban hakim segera memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan materi gugatan. "Permohonan praperadilan tersebut tak diberikan ijin dari termohon dan dengan sendirinya permohonan untuk pencabutan dimaksud patut untuk dikabulkan," kata hakim Anry.

Sementara mantan kuasa hukum Ustaz Yahya Waloni, Abadullah Alkatiri menyayangkan sikap hakim yang langsung menanyakan tentang pencabutan kuasanya itu. Sebabnya, dia sejatinya ingin bertanya lebih dalam pada Yahya tentang alasan pencabutannya tersebut.

"Hakim tak objektif menurut kami. Kami kan mau bertanya sama ustaz. Kenapa ustaz tak minta kami mundur? Dia mau menjelaskan (ada) keberatan (dari bareskrim) dan keberatannya diterima oleh hakim begitu saja. Sebenarnya, kalau fair biarkan saja dia jelaskan karena saudara (Alkatiri dkk) tak boleh menemui kami (Yahya), jadi terpaksa kami cabut misalnya," kata Alkatiri.

Meski begitu, dia bersama rekan lawyer lainnya pun tetap menghormati keinginan Yahya Waloni yang tak mau melanjutkan praperadilannya tersebut dan berniat fight di persidangan intinya.
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2425 seconds (0.1#10.140)