Klaster Ketenagakerjaan Harus Dikeluarkan dari Pembahasan RUU Cipta Kerja
Kamis, 23 April 2020 - 10:54 WIB
Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Obon Tabroni meminta agar klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Terkait permintaan itu, Obon menyebut tiga alasan mengapa klaster tersebut harus dikeluarkan.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja itu menyebut wabah Covid-19 menyebabkan tatanan dan struktur ekonomi global berubah. Jangan sampai ketika RUU Cipta Kerja disahkan, ternyata tidak bisa menjawab tantangan ke depan.
"Omnibus law kan dipersiapkan sebelum Covid-19. Artinya tidak memperhitungkan perubahan tatanan global pascapandemi corona ini usai," kata Obon Tabroni dalam keterangannya kepada SINDOnews, Kamis (23/4/2020).
Kedua, pembahasan RUU Cipta Kerja ini akan berdampak pada lebih dari 50 juta pekerja formal. Sehingga, penyusunan RUU Cipta Kerja tidak boleh sembrono dan terburu-buru, apalagi tidak melibatkan partisipasi yang luas dari masyarakat.
Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja itu menyebut wabah Covid-19 menyebabkan tatanan dan struktur ekonomi global berubah. Jangan sampai ketika RUU Cipta Kerja disahkan, ternyata tidak bisa menjawab tantangan ke depan.
"Omnibus law kan dipersiapkan sebelum Covid-19. Artinya tidak memperhitungkan perubahan tatanan global pascapandemi corona ini usai," kata Obon Tabroni dalam keterangannya kepada SINDOnews, Kamis (23/4/2020).
Kedua, pembahasan RUU Cipta Kerja ini akan berdampak pada lebih dari 50 juta pekerja formal. Sehingga, penyusunan RUU Cipta Kerja tidak boleh sembrono dan terburu-buru, apalagi tidak melibatkan partisipasi yang luas dari masyarakat.
Lihat Juga :