Koalisi Masyarakat Sipil Ingatkan Masih Ada Warga Belum Tersentuh Vaksin

Selasa, 28 Desember 2021 - 16:59 WIB
Itu termasuk pelanggaran. Sebab, menurut Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/I/1919/2021, vaksin dosis III hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, dan tenaga penunjang yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Dengan sejumlah alasan tersebut, Koalisi berharap pemerintah dapat memprioritaskan pemberian vaksin dosis I bagi masyarakat adat dan kelompok rentan ketimbang menyuntikkan booster kepada masyarakat umum.

Koalisi menghendaki pemerintah, terutama di daerah—untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi demi mempermudah vaksinasi bagi masyarakat adat dan untuk komunitas di wilayah terpencil. Perlu dipastikan juga bahwa kelompok rentan yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tak menemui hambatan administratif agar mendapatkan vaksin.

Selain itu, Koalisi juga meminta supaya pemerintah memperbarui data tentang penyandang disabilitas agar hak mereka atas vaksin terpenuhi dan aksesnya terhadap vaksin menjadi lebih luas. Penyelenggaraan vaksin juga perlu mempertimbangkan fasilitas pendukung agar kalangan disabilitas dapat mengakses lokasi vaksin. Satu hal utama yang perlu juga dilakukan pemerintah adalah menggalakkan sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya vaksinasi agar masyarakat bersih dari hoaks, mendapatkan informasi yang benar, dan minat vaksinasinya tumbuh.
(abd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More