Mosi Tidak Percaya ke Jokowi, Masyarakat Penegak Konstitusi: Kami Bingung Mau Percaya Siapa

Rabu, 06 Maret 2024 - 21:52 WIB
loading...
Mosi Tidak Percaya ke...
Koordinator Lapangan Masyarakat Penegak Konstitusi Sisca Rumondor mengungkapkan alasan pihaknya mengadakan aksi mosi tidak percaya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024). Foto/Giffar Rivana
A A A
JAKARTA - Koordinator Lapangan Masyarakat Penegak Konstitusi Sisca Rumondor mengungkapkan alasan pihaknya mengadakan aksi mosi tidak percaya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (6/3/2024). Hal tersebut dikarenakan Masyarakat Penegak Konstitusi sudah bingung harus percaya pada siapa lagi dalam fenomena Pemilu 2024.

Maka itu pihaknya membacakan mosi tidak percaya di depan patung kedua proklamator Indonesia yakni Soekarno dan Moh Hatta. "Sekarang mau percaya kepada siapa, mau percaya ke mana, semuanya kegalauan, keresahan dari seluruh masyarakat Indonesia. Itulah sebabnya salah satu tujuan kami bersuara mosi tidak percaya," kata Sisca kepada wartawan usai bacakan mosi tidak percaya.

Sisca berharap, dengan adanya aksi mosi tidak percaya tersebut bisa membuka hati dan mata masyarakat Indonesia secara lebih luas lagi. "Mosi tidak percaya kami, bisa didengar tidak membutakan dan tidak menuliskan siapa pun yang mendengarkan acara pada hari ini," ucap Sisca.



Sebelumnya, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Penegak Konstitusi melakukan aksi mosi tidak percaya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat Rabu (6/3/2024).

Menurut Koordinator aksi Danang Girindrawardana, menyebutkan latar belakang Masyarakat Penegak Konstitusi melakukan menyuarakan mosi tidak percaya terhadap Jokowi, yakni karena Jokowi dianggap melakukan skenario sistematis pada pemilu 2024.

"Satu per satu cita-cita reformasi dihancurkan oleh perilaku nepotisme. Korupsi, kolusi demi pelanggengan kekuasaan," kata Danang kepada wartawan.

Salah satu hal yang paling mendorong Masyarakat Penegak Konstitusi melakukan aksi mosi tidak percaya adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara 90/PUU-XXI/2023 yang menunjukkan adanya konflik kepentingan demi majunya Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres mendampingi Prabowo Subianto sebagai capresnya.

"Terlebih lagi, diduga KPU belum menyesuaikan peraturan KPU terhadap putusan MK. Namun, sudah menerima pendaftaran paslon tertentu dengan peraturan KPU yang lama, masih mengatur batas usia capres dan cawapres 40 tahun," ucap Danang.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1755 seconds (0.1#10.140)