Kaleidoskop 2021: 4 Tokoh yang Tersangkut Kasus Dugaan Terorisme
Selasa, 28 Desember 2021 - 06:03 WIB
Dia terancam pidana penjara maksimal selama 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, bahkan ancaman hukuman mati dengan tiga dakwaan alternatif Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu.
Munarman didakwa ikut dalam proses pembaiatan kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi di sejumlah tempat. Dia diduga mengajak dan mendukung orang lain untuk mendukung berdirinya ISIS di Indonesia.
2. Ahmad Zain An-Nazah
Dia ditangkap Densus 88 di Jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 04.39 WIB. Dia langsung ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan terorisme setelah ditangkap.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun langsung menonaktifkan Ahmad Zain An-Nazah dari anggota komisi fatwa. Ahmad Zain murni diduga terlibat dalam jaringan terorisme organisasi Jemaah Islamiyah (JI).
Segala aktivitasnya selama ini diawasi dan dipelajari oleh Densus 88. Termasuk dugaan keterlibatannya dalam Yayasan Abdurrahman Bin Auf yang diduga menjadi bagian perisai organisasi-organisasi bentukan JI.
Penangkapannya didasari oleh pengakuan 28 tersangka teroris JI yang sudah ditangkap. Kini, Ahmad Zain An-Nazah telah ditahan.
Berdasarkan informasi dari situs ahmadzain.com, dia lahir di Klaten 16 Januari 1971. Dia lulusan S1 Fakultas Syare’ah, Universitas Islam, Madinah Al Munawarah tahun 1996, S2 Jurusan Syare'ah, Fakultas Studi Islam, Universitas Al Azhar, Kairo, tahun 2001, dan S3 Jurusan Syare'ah, Fakultas Studi Islam, Universitas Al Azhar, Kairo, tahun 2007.
Selain sebagai anggota Komisi Fatwa MUI pusat, informasi dari situs itu juga menyebut Ahmad Zain An-Nazah sebagai Direktur Pesantren Tinggi Al Islam, Jati Melati, Pondok Melati Bekasi dan Ketua Majelis Fatwa dan Kajian, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Pusat.
Munarman didakwa ikut dalam proses pembaiatan kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi di sejumlah tempat. Dia diduga mengajak dan mendukung orang lain untuk mendukung berdirinya ISIS di Indonesia.
2. Ahmad Zain An-Nazah
Dia ditangkap Densus 88 di Jalan Merbabu Raya, Pondok Melati, Kota Bekasi pada Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 04.39 WIB. Dia langsung ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan terorisme setelah ditangkap.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun langsung menonaktifkan Ahmad Zain An-Nazah dari anggota komisi fatwa. Ahmad Zain murni diduga terlibat dalam jaringan terorisme organisasi Jemaah Islamiyah (JI).
Segala aktivitasnya selama ini diawasi dan dipelajari oleh Densus 88. Termasuk dugaan keterlibatannya dalam Yayasan Abdurrahman Bin Auf yang diduga menjadi bagian perisai organisasi-organisasi bentukan JI.
Baca Juga
Penangkapannya didasari oleh pengakuan 28 tersangka teroris JI yang sudah ditangkap. Kini, Ahmad Zain An-Nazah telah ditahan.
Berdasarkan informasi dari situs ahmadzain.com, dia lahir di Klaten 16 Januari 1971. Dia lulusan S1 Fakultas Syare’ah, Universitas Islam, Madinah Al Munawarah tahun 1996, S2 Jurusan Syare'ah, Fakultas Studi Islam, Universitas Al Azhar, Kairo, tahun 2001, dan S3 Jurusan Syare'ah, Fakultas Studi Islam, Universitas Al Azhar, Kairo, tahun 2007.
Selain sebagai anggota Komisi Fatwa MUI pusat, informasi dari situs itu juga menyebut Ahmad Zain An-Nazah sebagai Direktur Pesantren Tinggi Al Islam, Jati Melati, Pondok Melati Bekasi dan Ketua Majelis Fatwa dan Kajian, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia Pusat.
tulis komentar anda