Kaleidoskop 2021: 4 Tokoh yang Tersangkut Kasus Dugaan Terorisme
Selasa, 28 Desember 2021 - 06:03 WIB
JAKARTA - Sepanjang 2021, ada sejumlah tokoh yang ditangkap Detasemen Khusus ( Densus ) 88 Antiteror Polri terkait kasus dugaan terorisme . Penangkapan mereka pun cukup menyedot perhatian banyak pihak.
Sebab, mereka yang ditangkap mulai dari pengurus pusat sebuah organisasi masyarakat hingga anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka yang ditangkap kini sudah ditahan.
Salah satu dari empat tokoh itu pun kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Berikut 4 tokoh yang tersangkut kasus dugaan terorisme sepanjang tahun 2021:
1. Munarman
Mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) ini ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021. Mata Munarman ditutup kain berwarna hitam saat tiba di Mapolda Metro Jaya.
Sedangkan tangannya diborgol di belakang punggungnya. Densus 88 melanjutkan penggerebekan kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah menangkap Munarman.
Adapun penangkapan Munarman berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan kasus dugaan terorisme yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Mantan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini didakwa Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Sebab, mereka yang ditangkap mulai dari pengurus pusat sebuah organisasi masyarakat hingga anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI). Mereka yang ditangkap kini sudah ditahan.
Salah satu dari empat tokoh itu pun kini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Berikut 4 tokoh yang tersangkut kasus dugaan terorisme sepanjang tahun 2021:
1. Munarman
Mantan sekretaris Front Pembela Islam (FPI) ini ditangkap Densus 88 Antiteror di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021. Mata Munarman ditutup kain berwarna hitam saat tiba di Mapolda Metro Jaya.
Sedangkan tangannya diborgol di belakang punggungnya. Densus 88 melanjutkan penggerebekan kantor FPI di Petamburan, Jakarta Pusat, setelah menangkap Munarman.
Adapun penangkapan Munarman berdasarkan hasil pengembangan pengungkapan kasus dugaan terorisme yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Mantan Ketua Dewan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) ini didakwa Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
tulis komentar anda