Mantan Pimpinan Bank Jateng Jadi Tersangka Korupsi Kredit Proyek
Senin, 27 Desember 2021 - 14:39 WIB
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) Bareskrim Polri menetapkan bekas Pimpinan Bank Jateng Cabang Jakarta Bina Mardjani, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit proyek.
Selain Bina Mardjani, Wadir Tipidkor Polri Kombes Cahyono Wibowo mengungkapkan pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta Tahun 2017 sampai dengan 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka BM (Pimpinan bank Jateng Cabang Jakarta dan BS (Dirut PT. Garuda Technology)," kata Cahyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Cahyono menjelaskan, sebagai pimpinan Bank Jateng, tersangka Bina, dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini merugikan keuangan negara sebesar Rp307,9 miliar.
Menurut Cahyono, Bina Marjdani menerima fee 1% dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur. Sementara Bambang diduga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.
Tersangka Bambang memberikan uang imbal jasa kepada Bina sebanyak 3 kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta sehingga totalnya Rp1,6 miliar. "Dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology. Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174.447.324.726," ucap Cahyono.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain Bina Mardjani, Wadir Tipidkor Polri Kombes Cahyono Wibowo mengungkapkan pihaknya juga menetapkan seorang tersangka lain, yaitu Direktur PT Garuda Technology Bambang Supriyadi.
"Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta Tahun 2017 sampai dengan 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka BM (Pimpinan bank Jateng Cabang Jakarta dan BS (Dirut PT. Garuda Technology)," kata Cahyono dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/12/2021).
Cahyono menjelaskan, sebagai pimpinan Bank Jateng, tersangka Bina, dengan wewenangnya sebagai pemutus kredit proyek telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyetujui kredit proyek yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Hal ini merugikan keuangan negara sebesar Rp307,9 miliar.
Menurut Cahyono, Bina Marjdani menerima fee 1% dari nilai proyek yang dicairkan dari debitur. Sementara Bambang diduga telah melakukan rekayasa kontrak kerja proyek sebagai dasar pengajuan kredit proyek di Bank Jateng Cabang Jakarta.
Tersangka Bambang memberikan uang imbal jasa kepada Bina sebanyak 3 kali masing-masing sebesar Rp1 miliar, Rp300 juta dan Rp300 juta sehingga totalnya Rp1,6 miliar. "Dengan tujuan sebagai imbal jasa atas persetujuan kredit PT Garuda Technology. Kerugian keuangan negara yang diduga dilakukan oleh tersangka BS adalah sebesar Rp174.447.324.726," ucap Cahyono.
Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
(muh)
Lihat Juga :
tulis komentar anda