Pahami Dulu Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik, Jangan Lapor Buru-buru
Sabtu, 25 Desember 2021 - 21:16 WIB
Perbuatan ini dinyatakan dalam Pasal 318 KUHP. Dalam pasal ini, perbuatan yang dimaksud adalah dengan sengaja berbuat sesuatu yang menyebabkan orang lain terlibat dalam tindak pidana. Misalnya menaruh barang bukti hasil kejahatan pada orang lain agar orang tersebut dituduh berbuat kejahatan.
Selain KUHP, pencemaran nama baik juga diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu UU Nomor 16/2019 yang merupakan perubahan UU Nomor 11/2008. Dalam UU ini, masalah pencemaran nama baik diatur dalam pasal 27 hingga 37.
Selain KUHP, pencemaran nama baik juga diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu UU Nomor 16/2019 yang merupakan perubahan UU Nomor 11/2008. Dalam UU ini, masalah pencemaran nama baik diatur dalam pasal 27 hingga 37.
(muh)
tulis komentar anda