Pahami Dulu Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik, Jangan Lapor Buru-buru

Sabtu, 25 Desember 2021 - 21:16 WIB
loading...
Pahami Dulu Perbuatan...
Setidaknya ada enam kategori pasal penghinaan dalam KUHP yang termasuk dalam perbuatan pencemaran nama baik. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pencemaran nama baik bisa disebut salah satu pasal pidana paling “populer” di Indonesia karena saking banyak laporan yang diproses hukum. Belakangan pasal tersebut makin terkenal bersamaan dengan pasal ujaran kebencian.

Pencemaran nama baik dalam pengertian awam sebagai perbuatan yang membuat nama baik seseorang tercemar atau menjadi tidak baik. Tetapi dalam hukum masalah pencemaran nama baik tidak bisa didefinisikan sesederahana itu. Ada syarat sebuah perbuatan bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Dengan kata lain tidak semua perbuatan yang menurut kita bisa membuat nama baik tercemar, disebut sebagai pencemaran nama baik. Karena itu ada baiknya tidak terburu-buru membuat laporan dan memahami apa saja perbuatan yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan menurut hukum.

Baca juga: Simak, Begini Cara Melaporkan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Diolah dari hukumonline.com, pencemaran nama baik pada prinsipnya diatur dalam Bab XVI KUHP, yaitu tentang Penghinaan. Perbuatan yang masuk kategori pencemaran nama baik diterangkan di dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP. Berdasarkan penjelasan Pasal 310 di dalam buku R. Soesilo berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, penghinaan dalam KUHP terbagi menjadi enam macam. Apa saja?

1. Penistaan
Perbuatan ini tercantum dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Menurut R Soesilo, agar perbuatannya bisa dihukum, penghinaan harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu agar diketahui oleh banyak orang. Tidak harus perbuatan yang melanggar hukum, cukup perbuatan biasa yang memalukan.

2. Penistaan lewat Tulisan
Perbuatan ini diatur pada Pasal 310 Ayat (2) KUHP. Dalam penjelasan ayat ini dinyatakan bahwa seseorang dapat dituntut dengan pasal penistaan bila melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar.
Tuduhan melakukan penistaan dan penistaan lewat tulisan tidak bisa dihukum bila dilakukan untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan sendiri.

3. Fitnah
Perbuatan fitnah diatur pada Pasal 311 KUHP. Menurut R Soesilo, untuk memastikan apakah perbuatan pidana Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dilakukan untuk membela kepentingan umum atau membela diri, hakim perlu melakuan pemeriksaan.
Bila ternyata hakim tidak melihatnya sebagai pembelaan diri dan ternyata yang dituduhkan oleh seoranag terdakwa tidak terbukti, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.

Baca juga: Dugaan Pencemaran Nama Baik Luhut, Polisi Periksa Koordinator KontraS Fatia

4. Penghinaan Ringan
Perbuatan penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP. Penghinaan ringan merupakan penghinaan berupa kata-kata menyakitkan yang dilakukan di depan umum. Kata-kata menyakitkan ini seperti anjing, brengsek, sundel, dan kata-kata menyakitkan lainnya. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan sebuah perbuatan seperti meludahi wajah, pengang kepala dan mendorong topi hingga lepas untuk orang Indonesia.

5. Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah
Perbuatan ini diatur dalam Pasal 317 KUHP. Orang yang dapat diancam hukuman dalam pasal ini adalah mereka yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum. Selain itu menyuruh menulis surat pengaduan palsu yang berakibat pada tercemarnya kehormatan dan nama baik seseorang juga masuk dalam pasal 317 KUHP.

6. Tuduhan Perbuatan secara Fitnah
Perbuatan ini dinyatakan dalam Pasal 318 KUHP. Dalam pasal ini, perbuatan yang dimaksud adalah dengan sengaja berbuat sesuatu yang menyebabkan orang lain terlibat dalam tindak pidana. Misalnya menaruh barang bukti hasil kejahatan pada orang lain agar orang tersebut dituduh berbuat kejahatan.

Selain KUHP, pencemaran nama baik juga diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu UU Nomor 16/2019 yang merupakan perubahan UU Nomor 11/2008. Dalam UU ini, masalah pencemaran nama baik diatur dalam pasal 27 hingga 37.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Prabowo: Hukum Tidak...
Prabowo: Hukum Tidak Boleh Menjadi Alat Balas Dendam Politik
Penegak Hukum Terkoneksi...
Penegak Hukum Terkoneksi Politik, Ubedilah Badrun: Mestinya Independen
Bareskrim Limpahkan...
Bareskrim Limpahkan Laporan Terhadap Grace Natalie, Ade Armando dan Abu Janda ke Polda Metro Jaya
Teken Kerja Sama Hukum,...
Teken Kerja Sama Hukum, Indonesia dan Rusia Perkuat Mutual Legal Assistance
Komnas HAM Diminta Awasi...
Komnas HAM Diminta Awasi Dugaan Kriminalisasi dan Penahanan Sulaiman
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Dilaporkan Balik Oleh...
Dilaporkan Balik Oleh Penyanyi Muda Syahravi, Begini Tanggapan Fariz RM
Tanpa Somasi, Sarwendah...
Tanpa Somasi, Sarwendah Laporkan Akun Media Sosial yang Diduga Cemarkan Nama Baik
Pengadilan Inggris Butuh...
Pengadilan Inggris Butuh 300 Tahun untuk Selesaikan Tumpukan Kasus
Rekomendasi
Direktur CIA: Dunia...
Direktur CIA: Dunia Terancam dengan Senjata Nuklir Digital yang Didukung AI
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Kisah Nabi Muhammad...
Kisah Nabi Muhammad SAW Sujud Sangat Lama, Ternyata Ini Penyebabnya
Berita Terkini
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
OTT Bupati Kuansing,...
OTT Bupati Kuansing, KPK Sita Pajero Sport dan Transaksi Cicilan Land Cruiser
Infografis
Profil Letjen TNI (Purn)...
Profil Letjen TNI (Purn) Setyo Sularso yang Dikait-kaitkan dengan Tiyo UGM
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved