Pahami Dulu Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik, Jangan Lapor Buru-buru

Sabtu, 25 Desember 2021 - 21:16 WIB
Setidaknya ada enam kategori pasal penghinaan dalam KUHP yang termasuk dalam perbuatan pencemaran nama baik. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Pencemaran nama baik bisa disebut salah satu pasal pidana paling “populer” di Indonesia karena saking banyak laporan yang diproses hukum. Belakangan pasal tersebut makin terkenal bersamaan dengan pasal ujaran kebencian.

Pencemaran nama baik dalam pengertian awam sebagai perbuatan yang membuat nama baik seseorang tercemar atau menjadi tidak baik. Tetapi dalam hukum masalah pencemaran nama baik tidak bisa didefinisikan sesederahana itu. Ada syarat sebuah perbuatan bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik.

Dengan kata lain tidak semua perbuatan yang menurut kita bisa membuat nama baik tercemar, disebut sebagai pencemaran nama baik. Karena itu ada baiknya tidak terburu-buru membuat laporan dan memahami apa saja perbuatan yang termasuk perbuatan tidak menyenangkan menurut hukum.





Diolah dari hukumonline.com, pencemaran nama baik pada prinsipnya diatur dalam Bab XVI KUHP, yaitu tentang Penghinaan. Perbuatan yang masuk kategori pencemaran nama baik diterangkan di dalam Pasal 310 sampai Pasal 321 KUHP. Berdasarkan penjelasan Pasal 310 di dalam buku R. Soesilo berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, penghinaan dalam KUHP terbagi menjadi enam macam. Apa saja?

1. Penistaan

Perbuatan ini tercantum dalam Pasal 310 Ayat (1) KUHP. Menurut R Soesilo, agar perbuatannya bisa dihukum, penghinaan harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu agar diketahui oleh banyak orang. Tidak harus perbuatan yang melanggar hukum, cukup perbuatan biasa yang memalukan.

2. Penistaan lewat Tulisan

Perbuatan ini diatur pada Pasal 310 Ayat (2) KUHP. Dalam penjelasan ayat ini dinyatakan bahwa seseorang dapat dituntut dengan pasal penistaan bila melakukan penghinaan melalui tulisan maupun gambar.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More