Pahami Dulu Perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik, Jangan Lapor Buru-buru
Sabtu, 25 Desember 2021 - 21:16 WIB
Tuduhan melakukan penistaan dan penistaan lewat tulisan tidak bisa dihukum bila dilakukan untuk membela kepentingan umum atau dengan terpaksa membela kepentingan sendiri.
3. Fitnah
Perbuatan fitnah diatur pada Pasal 311 KUHP. Menurut R Soesilo, untuk memastikan apakah perbuatan pidana Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dilakukan untuk membela kepentingan umum atau membela diri, hakim perlu melakuan pemeriksaan.
Bila ternyata hakim tidak melihatnya sebagai pembelaan diri dan ternyata yang dituduhkan oleh seoranag terdakwa tidak terbukti, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
4. Penghinaan Ringan
Perbuatan penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP. Penghinaan ringan merupakan penghinaan berupa kata-kata menyakitkan yang dilakukan di depan umum. Kata-kata menyakitkan ini seperti anjing, brengsek, sundel, dan kata-kata menyakitkan lainnya. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan sebuah perbuatan seperti meludahi wajah, pengang kepala dan mendorong topi hingga lepas untuk orang Indonesia.
5. Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah
Perbuatan ini diatur dalam Pasal 317 KUHP. Orang yang dapat diancam hukuman dalam pasal ini adalah mereka yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum. Selain itu menyuruh menulis surat pengaduan palsu yang berakibat pada tercemarnya kehormatan dan nama baik seseorang juga masuk dalam pasal 317 KUHP.
6. Tuduhan Perbuatan secara Fitnah
3. Fitnah
Perbuatan fitnah diatur pada Pasal 311 KUHP. Menurut R Soesilo, untuk memastikan apakah perbuatan pidana Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP dilakukan untuk membela kepentingan umum atau membela diri, hakim perlu melakuan pemeriksaan.
Bila ternyata hakim tidak melihatnya sebagai pembelaan diri dan ternyata yang dituduhkan oleh seoranag terdakwa tidak terbukti, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
4. Penghinaan Ringan
Perbuatan penghinaan ringan diatur dalam Pasal 315 KUHP. Penghinaan ringan merupakan penghinaan berupa kata-kata menyakitkan yang dilakukan di depan umum. Kata-kata menyakitkan ini seperti anjing, brengsek, sundel, dan kata-kata menyakitkan lainnya. Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan sebuah perbuatan seperti meludahi wajah, pengang kepala dan mendorong topi hingga lepas untuk orang Indonesia.
5. Pengaduan Palsu atau Pengaduan Fitnah
Perbuatan ini diatur dalam Pasal 317 KUHP. Orang yang dapat diancam hukuman dalam pasal ini adalah mereka yang dengan sengaja memasukkan surat pengaduan palsu mengenai orang pada penegak hukum. Selain itu menyuruh menulis surat pengaduan palsu yang berakibat pada tercemarnya kehormatan dan nama baik seseorang juga masuk dalam pasal 317 KUHP.
6. Tuduhan Perbuatan secara Fitnah
tulis komentar anda