Cara Mudah Membuat Paspor: dari Syarat, Prosedur, hingga Biaya yang Dibutuhkan
Kamis, 23 Desember 2021 - 17:52 WIB
1. KTP (asli dan fotokopi)
2. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi)
3. Akte Kelahiran (asli dan fotokopi)
4. Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
5. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang.
Baca juga: Permudah Pengurusan Paspor, Kantor ULP Imigrasi di Gowa Beroperasi
B. Setelah berkas persyaratan lengkap semua, selanjutnya mendapatkan antrean pengajuan paspor. Untuk mendapat antrean ini, pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Cukup daftar melalui gadget yang tersambung internet.
1. Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi antrean paspor yang bisa diunduh di Android atau IOS.
2. Buat akun dengan memasukan alamat email dan nomor telepon
2. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi)
3. Akte Kelahiran (asli dan fotokopi)
4. Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
5. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang.
Baca juga: Permudah Pengurusan Paspor, Kantor ULP Imigrasi di Gowa Beroperasi
B. Setelah berkas persyaratan lengkap semua, selanjutnya mendapatkan antrean pengajuan paspor. Untuk mendapat antrean ini, pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Cukup daftar melalui gadget yang tersambung internet.
1. Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi antrean paspor yang bisa diunduh di Android atau IOS.
2. Buat akun dengan memasukan alamat email dan nomor telepon
tulis komentar anda