Cara Mudah Membuat Paspor: dari Syarat, Prosedur, hingga Biaya yang Dibutuhkan
Kamis, 23 Desember 2021 - 17:52 WIB
JAKARTA - Cara membuat paspor tidak sesulit yang dibayangkan banyak orang. Apalagi di zaman internet ini, para pemohon bisa mengajukan pembuatan paspor secara online. Kamu tidak perlu lama-lama mengantre di Kantor Imigrasi untuk mendapatkan dokumen resmi perjalanan ke luar negeri.
Mengutip dari situs imigrasipangkalpinang.kemenkumham.go.id, Paspor RI adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian, di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.
Baca juga: Ngeri, Hacker Prancis Buat 54.000 Paspor Vaksin Palsu
Ada enam jenis paspor di Indonesia yang digunakan untuk kebutuhan berbeda-beda. Masing-masing paspor biasa, paspor diplomatik, paspor dinas/resmi, paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.
Khusus kali ini yang akan diulas adalah paspor biasa. Paspor ini paling banyak dibutuhkan untuk perjalanan reguler. Paspor biasa memiliki sampul berwarna hijau yang dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian Kemenkumham. Saat ini paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik. Kamu tinggal pilih mau yang mana, tapi yang jelas biaya pembuatannya berbeda.
Lalu bagaimana cara membuat paspor? Berikut ini tahapannya:
A. Sebelum berangkat ke Kantor Imigrasi, pemohon harus mempersiapkan diri dan sejumlah persyaratan.
Mengutip dari situs imigrasipangkalpinang.kemenkumham.go.id, Paspor RI adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian, di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.
Baca juga: Ngeri, Hacker Prancis Buat 54.000 Paspor Vaksin Palsu
Ada enam jenis paspor di Indonesia yang digunakan untuk kebutuhan berbeda-beda. Masing-masing paspor biasa, paspor diplomatik, paspor dinas/resmi, paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.
Khusus kali ini yang akan diulas adalah paspor biasa. Paspor ini paling banyak dibutuhkan untuk perjalanan reguler. Paspor biasa memiliki sampul berwarna hijau yang dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian Kemenkumham. Saat ini paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik. Kamu tinggal pilih mau yang mana, tapi yang jelas biaya pembuatannya berbeda.
Lalu bagaimana cara membuat paspor? Berikut ini tahapannya:
A. Sebelum berangkat ke Kantor Imigrasi, pemohon harus mempersiapkan diri dan sejumlah persyaratan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda