Cara Mudah Membuat Paspor: dari Syarat, Prosedur, hingga Biaya yang Dibutuhkan

Kamis, 23 Desember 2021 - 17:52 WIB
loading...
Cara Mudah Membuat Paspor:...
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menghadirkan Unit Layanan Paspor (ULP) di Mall WTC Matahari Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (20/10/2020). FOTO/KORAN SINDO/ASTRA BONARDO
A A A
JAKARTA - Cara membuat paspor tidak sesulit yang dibayangkan banyak orang. Apalagi di zaman internet ini, para pemohon bisa mengajukan pembuatan paspor secara online. Kamu tidak perlu lama-lama mengantre di Kantor Imigrasi untuk mendapatkan dokumen resmi perjalanan ke luar negeri.

Mengutip dari situs imigrasipangkalpinang.kemenkumham.go.id, Paspor RI adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah RI kepada Warga Negara Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu. Paspor harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, meskipun di beberapa negara ada perjanjian, di mana warga negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.

Pada umumnya paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor yang meliputi: foto, nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, serta tanda tangan pemegang paspor. Informasi lain yang terdapat pada paspor yakni kode negara, nomor (unik) paspor, tanggal penerbitan dan berakhirnya paspor, institusi penerbit, dan nama pejabat berwenang yang menerbitkan lengkap dengan tanda tangan dan stempelnya.

Baca juga: Ngeri, Hacker Prancis Buat 54.000 Paspor Vaksin Palsu

Ada enam jenis paspor di Indonesia yang digunakan untuk kebutuhan berbeda-beda. Masing-masing paspor biasa, paspor diplomatik, paspor dinas/resmi, paspor orang asing, paspor kelompok, serta paspor haji dan umrah.

Khusus kali ini yang akan diulas adalah paspor biasa. Paspor ini paling banyak dibutuhkan untuk perjalanan reguler. Paspor biasa memiliki sampul berwarna hijau yang dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian Kemenkumham. Saat ini paspor biasa terdiri dari paspor biasa elektronik dan paspor biasa nonelektronik. Kamu tinggal pilih mau yang mana, tapi yang jelas biaya pembuatannya berbeda.

Lalu bagaimana cara membuat paspor? Berikut ini tahapannya:

A. Sebelum berangkat ke Kantor Imigrasi, pemohon harus mempersiapkan diri dan sejumlah persyaratan.

1. KTP (asli dan fotokopi)
2. Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi)
3. Akte Kelahiran (asli dan fotokopi)
4. Ijazah terakhir atau akta perkawinan atau buku nikah
5. Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang.

Baca juga: Permudah Pengurusan Paspor, Kantor ULP Imigrasi di Gowa Beroperasi

B. Setelah berkas persyaratan lengkap semua, selanjutnya mendapatkan antrean pengajuan paspor. Untuk mendapat antrean ini, pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi. Cukup daftar melalui gadget yang tersambung internet.

1. Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/ atau melalui aplikasi antrean paspor yang bisa diunduh di Android atau IOS.
2. Buat akun dengan memasukan alamat email dan nomor telepon
3. Setelah membuat akun, pilihlah tempat kantor Imigrasi yang akan dituju
4. Pilih jadwal kedatangan ke kantor Imigrasi
5. Setelah selesai akan menerima file format pdf yang harus diunduh untuk kemudian dicetak.
6. Print pdf tersebut harus ditunjukan saat datang ke kantor Imigrasi yang dipilih.

C. Setelah mendapatkan antrean, pemohon datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan tangggal yang telah dipilih sendiri. Pemohon melapor ke customer care untuk check-in, memeriksa kelengkapan berkas serta mengisi formulir.

D. Melakukan pengambilan biometrik dan wawancara
Pada tahap ini dilakukan pengambilan biometrik berupa sidik jari dan wajah. Biometrik digunakan sebagai pengkodean identitas yang membedakan satu individu dengan individu lainnya sehingga mencegah terjadi duplikasi pembuatan paspor.

Wawancara yang dilakukan oleh petugas imigrasi untuk menggali informasi terkait tujuan pemohon dalam pembuatan paspor, keaslian, dan kesesuaian dokumen. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran maka permohonan akan ditolak.

E. Melakukan pembayaran di Bank yang ditunjuk atau kantor Pos Indonesia
Setelah pengambilan biometrik dan wawancara, pemohon mendapatkan tagihan paspor yang dikirimkan melalui SMS atau berupa struk yang diberikan secara langsung oleh petugas.

F. Pengambilan paspor
Paspor dapat diambil paling cepat 4 hari kerja setelah dilakukannya pembayaran paspor. Informasi jadwal pengambilan paspor diinformasikan melalui SMS langsung ke ponsel pemohon.

G. Biaya pembuatan paspor
1. Paspor biasa 48 halaman Rp350.000-
2. Paspor biasa 48 halaman Elektronik Rp650.000
3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI Rp100.000
4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp150.000
5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp1.000.000
6. Biaya paspor hilang Rp 1.000.000
7. Biaya paspor hilang akibat keadaan kahar seperti bencana Rp0
8. Biaya paspor rusak Rp500.000
9. Biaya paspor rusak akibat kahar Rp0
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0904 seconds (0.1#10.140)