Fraksi PDIP Wajibkan Anggota Bagikan Sembako Bergambar Puan Maharani, Begini Penjelasannya

Kamis, 23 Desember 2021 - 13:12 WIB
Baca juga: Survei, Ganjar Pranowo dan Puan Maharani Masuk 5 Besar



Bagi anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp100 juta. Untuk Kapoksi, wajib membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp400 juta. Sementara, pimpinan komisi wajib membagikan 10.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp500 juta. Pembagian dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!