Fraksi PDIP Wajibkan Anggota Bagikan Sembako Bergambar Puan Maharani, Begini Penjelasannya
Kamis, 23 Desember 2021 - 13:12 WIB
JAKARTA - Anggota Fraksi PDI-Perjuangan di DPR RI Hendrawan Supratikno membenarkan adanya edaran yang mewajibkan setiap anggota fraksi membagikan sembako bergambar Puan Maharani kepada masyarakat di masing-masing daerah pemilihannya (dapil). Pembagian sembako ini merupakan bagian dari program gotong royong berskala besar (PGRBB).
"Fraksi PDIP DPR RI melakukan inisiatif konkret sebagai rangkaian ekspresi solidaritas kepada struktur partai dan masyarakat. Ini bagian dari program gotong royong berskala besar (PGRBB) yang berkali kali kami suarakan. Kali ini program tersebut berupa pembagian beras/sembako," kata Hendrawan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Dia menyampaikan, sebenarnya masing-masing anggota Fraksi PDIP sudah melakukan kegiatan sosial tersebut. Namun kali ini, dengan dilakukan bersama-bersama di masa reses, maka harus dilakukan koordinasi yang rapi, karena ada sejumlah anggota di dapil yang sama.
Baca juga: Bisa Perjuangkan Nasib Petani, Puan Maharani Didoakan Jadi Presiden
"Dibuat seragam dengan foto Mbak PM (Puan Maharani) sebagai Ketua DPR/Pembina Fraksi, dan foto anggota yang bersangkutan," ujarnya.
Hendrawan berharap, dengan begitu efektivitas bantuan menjadi lebih baik dan jangkauan yang lebih merata. "Intinya ini bentuk solidaritas fraksi kepada jajaran struktur partai dan masyarakat di akar rumput," paparnya.
Adapun edaran yang diterima terkait kewajiban anggota FraksiPDIPDPR RI itu berbunyi:
Seluruh anggota DPR RI F-PDIP (128 orang) wajib membagikan sembako di Dapil-nya masing-masing dengan tas bergambar Puan Maharani. Tas bingkisan bergambar Puan dibagikan oleh Puan kepada masing-masing anggota. Sembako tersebut harus disampaikan langsung oleh masing-masing anggota DPR dan disebut sebagai Sumbangan Puan Maharani.
Baca juga: Survei, Ganjar Pranowo dan Puan Maharani Masuk 5 Besar
Bagi anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp100 juta. Untuk Kapoksi, wajib membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp400 juta. Sementara, pimpinan komisi wajib membagikan 10.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp500 juta. Pembagian dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022.
"Fraksi PDIP DPR RI melakukan inisiatif konkret sebagai rangkaian ekspresi solidaritas kepada struktur partai dan masyarakat. Ini bagian dari program gotong royong berskala besar (PGRBB) yang berkali kali kami suarakan. Kali ini program tersebut berupa pembagian beras/sembako," kata Hendrawan kepada wartawan, Kamis (23/12/2021).
Dia menyampaikan, sebenarnya masing-masing anggota Fraksi PDIP sudah melakukan kegiatan sosial tersebut. Namun kali ini, dengan dilakukan bersama-bersama di masa reses, maka harus dilakukan koordinasi yang rapi, karena ada sejumlah anggota di dapil yang sama.
Baca juga: Bisa Perjuangkan Nasib Petani, Puan Maharani Didoakan Jadi Presiden
"Dibuat seragam dengan foto Mbak PM (Puan Maharani) sebagai Ketua DPR/Pembina Fraksi, dan foto anggota yang bersangkutan," ujarnya.
Hendrawan berharap, dengan begitu efektivitas bantuan menjadi lebih baik dan jangkauan yang lebih merata. "Intinya ini bentuk solidaritas fraksi kepada jajaran struktur partai dan masyarakat di akar rumput," paparnya.
Adapun edaran yang diterima terkait kewajiban anggota FraksiPDIPDPR RI itu berbunyi:
Seluruh anggota DPR RI F-PDIP (128 orang) wajib membagikan sembako di Dapil-nya masing-masing dengan tas bergambar Puan Maharani. Tas bingkisan bergambar Puan dibagikan oleh Puan kepada masing-masing anggota. Sembako tersebut harus disampaikan langsung oleh masing-masing anggota DPR dan disebut sebagai Sumbangan Puan Maharani.
Baca juga: Survei, Ganjar Pranowo dan Puan Maharani Masuk 5 Besar
Bagi anggota biasa wajib membagikan 2.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp100 juta. Untuk Kapoksi, wajib membagikan 8.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp400 juta. Sementara, pimpinan komisi wajib membagikan 10.000 bingkisan, masing-masing berisi 5 kg beras premium, atau total senilai Rp500 juta. Pembagian dilakukan 25 Desember 2021 hingga 5 Januari 2022.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda