Sepanjang 2021, KPK Tangani 101 Perkara dengan 116 Pelaku Korupsi
Selasa, 21 Desember 2021 - 08:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengaku telah menangani sebanyak 101 perkara korupsi sejak Januari hingga November 2021. Dari 101 perkara tersebut, sebanyak 116 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Jumlah tersebut, diklaim KPK , mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.
"Tahun ini, sampai dengan November 2021, KPK mencatat telah menangani 101 perkara dengan 116 pelaku. Sedangkan tahun 2020, KPK mencatat telah menangani 91 perkara dengan 110 pelaku," imbuhnya.
KPK berjanji bakal meningkatkan kinerja serta upaya dalam memberantas korupsi melalui pencegahan, pendidikan masyarakat, serta penindakan. Tiga upaya pemberantasan korupsi tersebut perlu dikolaborasikan karena modus koruptor semakin canggih dan kompleks.
"KPK juga sepakat bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan, baik melalui cara-cara penindakan, pencegahan, maupun pendidikan. Karena modus dan kompleksitas kejahatan ini juga terus mengalami perkembangan," terangnya.
Lebih lanjut, KPK juga mengapresiasi dukungan dari pemerintah untuk memberantas korupsi. Hal itu, kata Ali, terbukti dari upaya pemerintah mendesak untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
"KPK mengapresiasi dukungan penuh pemerintah melalui Presiden dan Wakil Presiden, yang telah memberikan perhatian dan berbagai upaya nyata untuk mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia, agar lebih optimal dan memberikan manfaat secara nyata bagi masyarakat secara luas," pungkasnya.
"Tahun ini, sampai dengan November 2021, KPK mencatat telah menangani 101 perkara dengan 116 pelaku. Sedangkan tahun 2020, KPK mencatat telah menangani 91 perkara dengan 110 pelaku," imbuhnya.
KPK berjanji bakal meningkatkan kinerja serta upaya dalam memberantas korupsi melalui pencegahan, pendidikan masyarakat, serta penindakan. Tiga upaya pemberantasan korupsi tersebut perlu dikolaborasikan karena modus koruptor semakin canggih dan kompleks.
"KPK juga sepakat bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus ditingkatkan, baik melalui cara-cara penindakan, pencegahan, maupun pendidikan. Karena modus dan kompleksitas kejahatan ini juga terus mengalami perkembangan," terangnya.
Lebih lanjut, KPK juga mengapresiasi dukungan dari pemerintah untuk memberantas korupsi. Hal itu, kata Ali, terbukti dari upaya pemerintah mendesak untuk segera mensahkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana.
"KPK mengapresiasi dukungan penuh pemerintah melalui Presiden dan Wakil Presiden, yang telah memberikan perhatian dan berbagai upaya nyata untuk mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia, agar lebih optimal dan memberikan manfaat secara nyata bagi masyarakat secara luas," pungkasnya.
(maf)
tulis komentar anda