KPK Dukung Pemerintah Percepat RUU Perampasan Aset Disahkan
Selasa, 21 Desember 2021 - 06:49 WIB
loading...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - KPK mendukung upaya pemerintah mempercepat Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan. Sebab dengan disahkannya RUU Perampasan Aset , memudahkan KPK mengembalikan kerugian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Ajukan RUU Perampasan Aset tapi DPR Tidak Setuju
"Pada peringatan Hakordia, Presiden menyampaikan upaya pemerintah yang terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset . Harapannya, melalui UU tersebut, KPK akan memiliki amunisi extra dalam upaya asset recovery para pelaku korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Jokowi Dorong UU Perampasan Aset Selesai Tahun Depan
Sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK kini lebih fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara dari hasil kejahatan para pelaku korupsi.
KPK tidak ingin penegakan hukum hanya memberikan efek jera, melainkan juga optimalisasi terhadap pemulihan keuangan negara.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Ajukan RUU Perampasan Aset tapi DPR Tidak Setuju
"Pada peringatan Hakordia, Presiden menyampaikan upaya pemerintah yang terus mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset . Harapannya, melalui UU tersebut, KPK akan memiliki amunisi extra dalam upaya asset recovery para pelaku korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: Jokowi Dorong UU Perampasan Aset Selesai Tahun Depan
Sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK kini lebih fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara dari hasil kejahatan para pelaku korupsi.
KPK tidak ingin penegakan hukum hanya memberikan efek jera, melainkan juga optimalisasi terhadap pemulihan keuangan negara.
Lihat Juga :