KPK Dukung Pemerintah Percepat RUU Perampasan Aset Disahkan

Selasa, 21 Desember 2021 - 06:49 WIB
loading...
KPK Dukung Pemerintah...
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - KPK mendukung upaya pemerintah mempercepat Rancangan Undang-Undang ( RUU ) Perampasan Aset Tindak Pidana segera disahkan. Sebab dengan disahkannya RUU Perampasan Aset , memudahkan KPK mengembalikan kerugian keuangan negara dari hasil tindak pidana korupsi.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset
Baca juga: Jokowi Dorong UU Perampasan Aset Selesai Tahun Depan

Sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK kini lebih fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara dari hasil kejahatan para pelaku korupsi.
KPK tidak ingin penegakan hukum hanya memberikan efek jera, melainkan juga optimalisasi terhadap pemulihan keuangan negara.

"Sehingga penegakan hukum tindak pidana korupsi, tidak hanya memberikan efek jera. Tapi juga mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara akibat kejahatan tersebut," terang Ali.

KPK sangat mengapresiasi segala bentuk dukungan dari pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terutama, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin yang dalam beberapa kesempatan fokus ingin menjadikan Indonesia bersih dari korupsi.

"KPK mengapresiasi, dukungan penuh pemerintah melalui Presiden dan Wakil Presiden, yang telah memberikan perhatian dan berbagai upaya nyata untuk mendorong pemberantasan korupsi di Indonesia, agar lebih optimal dan memberikan manfaat secara nyata bagi masyarakat secara luas," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menekankan bahwa pemerintah terus mendorong agar Undang-Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana segera ditetapkan. Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021.

"Pemerintah terus mendorong segera ditetapkannya Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana," kata Jokowi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Desember 2021.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1133 seconds (0.1#10.140)