NU Tanyakan Perkembangan Kasus Ujaran Kebencian Faizal Assegaf
Senin, 20 Desember 2021 - 23:19 WIB
JAKARTA - Nahdlatul Ulama ( NU ) melaporkan aktivis Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). NU mempertanyakan proses kasus yang telah berjalan sebulan lebih itu.
"Kita koordinasi lagi tentang tindak lanjut laporan kami tentang pelanggaran saudara Faizal Assegaf yang melanggar UU ITE, menyebarkan berita bohong dan juga ujaran kebencian, SARA dan banyak hal yang merugikan organisasi NU," kata Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU Rakhmad Zaelani Kiki di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
Baca juga:
Rakhmad mengatakan Faizal Assegaf harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang mengandung ujaran kebencian melalui akun YouTube. NU ingin Polri memproses laporannya hingga menetapkan Faizal sebagai tersangka. "Ini tidak bisa kita biarkan, ini tidak bisa kami Nahdlyin membiarkan. Maka, kami melaporkan saudara Faizal Assegaf untuk kemudian diproses secara hukum seadil-adilnya" ujar Rakhmad.
Ia menyebut bahwa, Faizal Assegaf telah melukai perasaan NU atas tudingan mengultuskan Hasyim Asy'ari. NU dianggap organisasi masyarakat (ormas) yang menjadi lapak kepentingan duniawi. "Ini menghina sekali. Bila saya simpulkan kalau mau cari industri penerbitan proposal terbesar di Indonesia datang ke PBNU, nah ini menghina sekali, menganggap PBNU tuh adalah produsen proposal tersebar di dunia," ucap Rakhmad.
Tak hanya itu, Faizal Assegaf juga disebut telah menuding NU mengelabui rakyat dengan kata ulama. Menurut Rakhmad, pernyataan itu secara tidak langsung menyebut NU adalah organisasi manipulatif. "Nah, ini adalah pernyataan dia di video itu yang kami tonton langsung. Dia mengatakan kalian menggunakan kata ulama dalam PDKT organisasi, itu suatu penipuan, mengatakan NU sebagai penipuan secara tidak langsung," tutur Rakhmad.
Faizal Assegaf juga dinilai telah menuding NU menjaga basis untuk kepentingan kampanye politik. Kemudian, tak kalah menyakitkan adalah produsen proposal. "Nah ini pernyataan yang paling menghina. Jadi, semakin kita jauh dari NU maka semakin kita cinta kita kepada NKRI, ini kurang ajar ini. Sudah menghina betul," jelas Rakhmad.
Rakhmad menyebut, pelaporan dilakukan agar tak ada main hakim sendiri terhadap Faizal. Menurut dia, hal itu berpotensi terjadi apabila warga Nahdlyin terpancing dengan pernyataan Faizal. "Kami mendahului agar semuanya tetap tenang kondusif. Kalau bukan jalan hukum, jalan apa lagi ya g kami bisa tempuh. Kami percaya pada penegakan hukum, ini sudah tidak bisa dibiarkan, kalau dibiarkan nanti yang lain juga akan ikut-ikutan," ucapnya.
Rakhmad mengaku telah menyerahkan dua alat bukti ke polisi. Bukti itu berupa video pernyataan Faizal dan transkrip pernyataan. Bukti itu memudahkan penyidik melakukan penyelidikan. Rakhmad menyebut saat ini penyidik tengah memeriksa saksi pelapor. Sedangkan, saksi ahli pidana, bahasa dan ahli sosiologi hukum diagendakan diperiksa pekan ini.
Dia berharap Faizal Assegaf segera diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian, konten di YouTube tersebut segera dihapus. Sebab, kata dia, pernyataan yang mengandung SARA itu masih bisa ditonton. "Semoga dari Bareskrim segera bertindak, karena memang lagi-lagi ini sudah sangat meresahkan warga Nahdlyin, banyak daerah yang semua sudah begitu marah sebenarnya sama FA ini, karena sampai hari ini leluasa berkomentar tentang bnyak hal mengenai NU dan ini harus dihentikan," tutup Rakhmad.
Lihat Juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Luhut Sayangkan Beberapa Fakta Tidak Jadi Pertimbangan
"Kita koordinasi lagi tentang tindak lanjut laporan kami tentang pelanggaran saudara Faizal Assegaf yang melanggar UU ITE, menyebarkan berita bohong dan juga ujaran kebencian, SARA dan banyak hal yang merugikan organisasi NU," kata Ketua Pengurus Wilayah Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) NU Rakhmad Zaelani Kiki di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (20/12/2021).
Baca juga:
Rakhmad mengatakan Faizal Assegaf harus mempertanggungjawabkan pernyataannya yang mengandung ujaran kebencian melalui akun YouTube. NU ingin Polri memproses laporannya hingga menetapkan Faizal sebagai tersangka. "Ini tidak bisa kita biarkan, ini tidak bisa kami Nahdlyin membiarkan. Maka, kami melaporkan saudara Faizal Assegaf untuk kemudian diproses secara hukum seadil-adilnya" ujar Rakhmad.
Ia menyebut bahwa, Faizal Assegaf telah melukai perasaan NU atas tudingan mengultuskan Hasyim Asy'ari. NU dianggap organisasi masyarakat (ormas) yang menjadi lapak kepentingan duniawi. "Ini menghina sekali. Bila saya simpulkan kalau mau cari industri penerbitan proposal terbesar di Indonesia datang ke PBNU, nah ini menghina sekali, menganggap PBNU tuh adalah produsen proposal tersebar di dunia," ucap Rakhmad.
Tak hanya itu, Faizal Assegaf juga disebut telah menuding NU mengelabui rakyat dengan kata ulama. Menurut Rakhmad, pernyataan itu secara tidak langsung menyebut NU adalah organisasi manipulatif. "Nah, ini adalah pernyataan dia di video itu yang kami tonton langsung. Dia mengatakan kalian menggunakan kata ulama dalam PDKT organisasi, itu suatu penipuan, mengatakan NU sebagai penipuan secara tidak langsung," tutur Rakhmad.
Faizal Assegaf juga dinilai telah menuding NU menjaga basis untuk kepentingan kampanye politik. Kemudian, tak kalah menyakitkan adalah produsen proposal. "Nah ini pernyataan yang paling menghina. Jadi, semakin kita jauh dari NU maka semakin kita cinta kita kepada NKRI, ini kurang ajar ini. Sudah menghina betul," jelas Rakhmad.
Rakhmad menyebut, pelaporan dilakukan agar tak ada main hakim sendiri terhadap Faizal. Menurut dia, hal itu berpotensi terjadi apabila warga Nahdlyin terpancing dengan pernyataan Faizal. "Kami mendahului agar semuanya tetap tenang kondusif. Kalau bukan jalan hukum, jalan apa lagi ya g kami bisa tempuh. Kami percaya pada penegakan hukum, ini sudah tidak bisa dibiarkan, kalau dibiarkan nanti yang lain juga akan ikut-ikutan," ucapnya.
Rakhmad mengaku telah menyerahkan dua alat bukti ke polisi. Bukti itu berupa video pernyataan Faizal dan transkrip pernyataan. Bukti itu memudahkan penyidik melakukan penyelidikan. Rakhmad menyebut saat ini penyidik tengah memeriksa saksi pelapor. Sedangkan, saksi ahli pidana, bahasa dan ahli sosiologi hukum diagendakan diperiksa pekan ini.
Dia berharap Faizal Assegaf segera diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kemudian, konten di YouTube tersebut segera dihapus. Sebab, kata dia, pernyataan yang mengandung SARA itu masih bisa ditonton. "Semoga dari Bareskrim segera bertindak, karena memang lagi-lagi ini sudah sangat meresahkan warga Nahdlyin, banyak daerah yang semua sudah begitu marah sebenarnya sama FA ini, karena sampai hari ini leluasa berkomentar tentang bnyak hal mengenai NU dan ini harus dihentikan," tutup Rakhmad.
Lihat Juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Luhut Sayangkan Beberapa Fakta Tidak Jadi Pertimbangan
(muh)
tulis komentar anda