Kasus Rosan Roeslani Laporkan Connie Bakrie Masuk ke Tahap Klarifikasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengamat Militer Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses hukum kasus tersebut terus berlangsung dan masuk ke tahap klarifikasi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.
"Prosesnya masih dalam tahapan klarifikasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ujar Trunoyudo saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Trunoyudo memastikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut terus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kendati demikian, Trunoyudo belum memerinci terkait jadwal klarifikasi, baik terhadap Rosan maupun Connie.
Sebagai informasi, laporan pencemaran nama baik itu disampaikan Rosan ke Bareskrim pada Senin 12 Februari 2024 dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa Hukum Rosan Roeslani, Otto Hasibuan menyebut laporan tersebut sudah dilayangkan atas nama pribadi bukan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.
"Sudah dilaporkan Senin (12/2) kemarin, diterima. Kemarin itu, legal standing-nya dia (Rosan) sebagai pribadi saja," ujarnya saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).
Otto menjelaskan laporan tersebut dilayangkan lantaran Rosan merasa dirugikan terkait pernyataan Connie yang beredar di media sosial (medsos).
"Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video," katanya.
Atas perbuatannya, Otto mengatakan kliennya melaporkan Connie karena diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang ITE Juncto Pasal 27 tentang Pencemaran Nama Baik.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan proses hukum kasus tersebut terus berlangsung dan masuk ke tahap klarifikasi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor.
"Prosesnya masih dalam tahapan klarifikasi oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri," ujar Trunoyudo saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
Trunoyudo memastikan kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut terus berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kendati demikian, Trunoyudo belum memerinci terkait jadwal klarifikasi, baik terhadap Rosan maupun Connie.
Sebagai informasi, laporan pencemaran nama baik itu disampaikan Rosan ke Bareskrim pada Senin 12 Februari 2024 dan telah terdaftar dengan nomor LP/B/52/II/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kuasa Hukum Rosan Roeslani, Otto Hasibuan menyebut laporan tersebut sudah dilayangkan atas nama pribadi bukan sebagai Ketua TKN Prabowo-Gibran.
"Sudah dilaporkan Senin (12/2) kemarin, diterima. Kemarin itu, legal standing-nya dia (Rosan) sebagai pribadi saja," ujarnya saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).
Otto menjelaskan laporan tersebut dilayangkan lantaran Rosan merasa dirugikan terkait pernyataan Connie yang beredar di media sosial (medsos).
"Adanya ucapan, dugaan pidana dan pencemaran nama baik terhadap Pak Rosan dengan kata-kata yang ada di dalam video," katanya.
Atas perbuatannya, Otto mengatakan kliennya melaporkan Connie karena diduga telah melanggar Pasal 45 Undang-Undang ITE Juncto Pasal 27 tentang Pencemaran Nama Baik.
(kri)