Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Luhut Sayangkan Beberapa Fakta Tidak Jadi Pertimbangan
Senin, 08 Januari 2024 - 18:07 WIB
loading...
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi hasil putusan Majelis Hakim PN Jaktim yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi hasil putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Luhut menilai vonis yang dijatuhkan kepada Haris Azhar dan Fatia masih belum menimbang beberapa fakta yang sebelumnya dipaparkan dalam persidangan. Menurutnya, setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim: Lord Luhut Bukan Penghinaan
"Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," ujar Luhut dalam keterangan resminya, Senin (8/1/2024).
Selanjutnya, Luhut menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas proses yang akan diambil berikutnya. Dia berpandangan JPU akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," jelasnya.
Luhut menilai vonis yang dijatuhkan kepada Haris Azhar dan Fatia masih belum menimbang beberapa fakta yang sebelumnya dipaparkan dalam persidangan. Menurutnya, setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Divonis Bebas, Hakim: Lord Luhut Bukan Penghinaan
"Kami juga menyayangkan bahwa ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim," ujar Luhut dalam keterangan resminya, Senin (8/1/2024).
Selanjutnya, Luhut menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas proses yang akan diambil berikutnya. Dia berpandangan JPU akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," jelasnya.
Lihat Juga :