Doni Monardo: Permenhub Berlaku Sampai Program Bansos Terlaksana
Senin, 13 April 2020 - 16:59 WIB
JAKARTA - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 memicu perdebatan di kalangan publik, khususnya terkait poin ojek online (ojol) boleh mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menjawab polemik kebijakan tersebut. Ia menyatakan, aturan terhadap ojol mengangkut penumpang selama masa PSBB itu hanya berlaku hingga bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tersalurkan.
"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut (Menhub Ad Interim Luhur B Pandjaitan) sudah lapor. Intinya, Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," ujar Doni seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Senin (13/4/2020).
Ia menjelaskan, setelah Bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) tersalurkan kepada seluruh masyarakat khususnya di Jakarta, peraturan ojol akan mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020. Hal itu dilakukan demi mengoptimalkan aturan jaga jarak antar orang untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Setelah program bantuan sosial berjalan, maka Permenhub menyesuaikan. Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai penerapan physical distancing, di mana jaga jarak hal prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan seperti disinfektan, alat pelindung, dan sebagainya," kata Doni.
Sebelumnya, beragam pengamat menilai adanya perbedaan antara Permenhub No. 18 Tahun 2020 dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020. Peraturan ini dinilai sangat kontradiktif.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research Adinda Tenriangke Muchtar menilai perbedaan itu sebagai bukti adanya masalah komunikasi publik yang dilakukan pemerintah.
"Ada kendala penanganan wabah Covid-19 dari sisi pemerintah. Tidak hanya berawal dari keterlambatan merespons Covid-19, namun juga masalah komunikasi publik yang tidak jelas dan terkadang bertentangan satu sama lain,” singgung Adinda dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sekaligus Ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menjawab polemik kebijakan tersebut. Ia menyatakan, aturan terhadap ojol mengangkut penumpang selama masa PSBB itu hanya berlaku hingga bantuan sosial (bansos) dari pemerintah tersalurkan.
"Perbedaan Permenkes dan Permenhub, Bapak Luhut (Menhub Ad Interim Luhur B Pandjaitan) sudah lapor. Intinya, Permenhub efektif berlaku sampai dengan program bantuan sosial itu terlaksana," ujar Doni seusai rapat bersama Presiden Joko Widodo, Senin (13/4/2020).
Ia menjelaskan, setelah Bansos dan bantuan langsung tunai (BLT) tersalurkan kepada seluruh masyarakat khususnya di Jakarta, peraturan ojol akan mengikuti Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020. Hal itu dilakukan demi mengoptimalkan aturan jaga jarak antar orang untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Setelah program bantuan sosial berjalan, maka Permenhub menyesuaikan. Jadi kita tetap mengacu Permenkes mengenai penerapan physical distancing, di mana jaga jarak hal prioritas meski aturan Permenhub ada protokol kesehatan seperti disinfektan, alat pelindung, dan sebagainya," kata Doni.
Sebelumnya, beragam pengamat menilai adanya perbedaan antara Permenhub No. 18 Tahun 2020 dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 9 Tahun 2020. Peraturan ini dinilai sangat kontradiktif.
Direktur Eksekutif The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research Adinda Tenriangke Muchtar menilai perbedaan itu sebagai bukti adanya masalah komunikasi publik yang dilakukan pemerintah.
"Ada kendala penanganan wabah Covid-19 dari sisi pemerintah. Tidak hanya berawal dari keterlambatan merespons Covid-19, namun juga masalah komunikasi publik yang tidak jelas dan terkadang bertentangan satu sama lain,” singgung Adinda dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2020).
(zik)
tulis komentar anda