Gatot Nurmantyo Gugat Presidential Threshold, Pengamat: Tinggal Bertarung di MK
Minggu, 19 Desember 2021 - 06:25 WIB
Namun, Ujang memprediksi MK akan memutuskan menolak gugatan yang menginginkan presidential threshold 0%. "Biarkan para penggugat yang salah satunya GN menggunakan hak konstitusionalnya. Tinggal bertarung di MK saja," imbuhnya.
Ujang juga mengingatkan bahwa hakim MK juga seorang manusia. "Maka, keputusannya bisa subjektif," pungkasnya.
Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". Begitu bunyi pasal yang kini digugat.
Ujang juga mengingatkan bahwa hakim MK juga seorang manusia. "Maka, keputusannya bisa subjektif," pungkasnya.
Diketahui, ketentuan ambang batas pencalonan presiden itu diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. "Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluhpersen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya". Begitu bunyi pasal yang kini digugat.
(rca)
Lihat Juga :