Eks Kepala Migas Dituntut 12 Tahun Penjara, Honggo Wendratno 18 Tahun
Selasa, 09 Juni 2020 - 08:04 WIB
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) menuntut mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dengan pidana penjara selama 12 tahun, serta Honggo Wendratno selaku direktur utama PT TPPI dengan pidana 18 tahun.
JPU menilai, Raden Priyono selaku kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) periode 2008-2012 dan Djoko Harsono selaku deputi finansial ekonomi dan pemasaran BP Migas periode 2008-2009 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara melawan hukum dengan melakukan dua perbuatan pidana.
Pertama, penunjukan langsung PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan dalam lampiran II Keputusan Kepala BP Migas Nomor: KPTS-20/BP00000/2003-S0 tanggal 15 April 2003. Kedua, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran. Kondensat bagian negara yang diserahkan yakni berasal dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC), dan kilang Arun. (Baca: Kasus Kondensat, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan ke Honggo Wendratmo)
JPU memastikan, jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo selaku dirut PT TPPI sejak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD2.716.859.655,37, yang diperoleh dari 129 kali penyerahan kondensat bagian negara. Setelah penerimaan kondensat tersebut, seharusnya diolah menjadi produk olahan yang dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan nasional.
Nyatanya, kilang PT TPPI tidak mengolah kondensat bagian negara menjadi produk Migas RON 88 (bensin premium) yang dibutuhkan PT Pertamina (Persero). Produk hasil olahan kondensat bagian negara yang dihasilkan dari kilang PT TPPI terdiri atas Light Naptha, Gas Oil, PTCF, LPG, Paraxylene, Benzene, Orthoxylene, dan Heavy Aromatic kemudian dijual kepada 37 pihak selain Pertamina. (Baca juga: Era New Normal, Pendidikan Jarak Jauh Tetap Jadi Prioritas)
JPU menegaskan, perbuatan Raden dan Djoko bersama Honggo mengakibatkan kerugian negara sebesar USD2.716.859.655,37. Angka ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 08/AUDITAMA/VII/ PDTT/01/2016 tertanggal 20 Januari 2016.
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan,” tegas Ketua JPU Bima Suprayoga, saat membacakan amar tuntutan atas nama Raden dan Djoko, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin. (Sabir Laluhu)
JPU menilai, Raden Priyono selaku kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) periode 2008-2012 dan Djoko Harsono selaku deputi finansial ekonomi dan pemasaran BP Migas periode 2008-2009 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) secara melawan hukum dengan melakukan dua perbuatan pidana.
Pertama, penunjukan langsung PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) sebagai penjual kondensat bagian negara tanpa melalui lelang terbatas dan tanpa penilaian atau evaluasi syarat umum dan syarat khusus yang telah ditentukan dalam lampiran II Keputusan Kepala BP Migas Nomor: KPTS-20/BP00000/2003-S0 tanggal 15 April 2003. Kedua, menyerahkan kondensat bagian negara kepada PT TPPI tanpa diikat kontrak dan tanpa jaminan pembayaran. Kondensat bagian negara yang diserahkan yakni berasal dari kilang Senipah, kilang Bontang Return Condensate (BRC), dan kilang Arun. (Baca: Kasus Kondensat, Bareskrim Layangkan Surat Panggilan ke Honggo Wendratmo)
JPU memastikan, jumlah keseluruhan penyerahan kondensat bagian negara kepada Honggo selaku dirut PT TPPI sejak 23 Mei 2009 sampai 2 Desember 2011 sebanyak 33.089.400 barel dengan nilai USD2.716.859.655,37, yang diperoleh dari 129 kali penyerahan kondensat bagian negara. Setelah penerimaan kondensat tersebut, seharusnya diolah menjadi produk olahan yang dimaksudkan untuk pemenuhan kebutuhan nasional.
Nyatanya, kilang PT TPPI tidak mengolah kondensat bagian negara menjadi produk Migas RON 88 (bensin premium) yang dibutuhkan PT Pertamina (Persero). Produk hasil olahan kondensat bagian negara yang dihasilkan dari kilang PT TPPI terdiri atas Light Naptha, Gas Oil, PTCF, LPG, Paraxylene, Benzene, Orthoxylene, dan Heavy Aromatic kemudian dijual kepada 37 pihak selain Pertamina. (Baca juga: Era New Normal, Pendidikan Jarak Jauh Tetap Jadi Prioritas)
JPU menegaskan, perbuatan Raden dan Djoko bersama Honggo mengakibatkan kerugian negara sebesar USD2.716.859.655,37. Angka ini sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 08/AUDITAMA/VII/ PDTT/01/2016 tertanggal 20 Januari 2016.
“Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Menghukum para terdakwa untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama enam bulan,” tegas Ketua JPU Bima Suprayoga, saat membacakan amar tuntutan atas nama Raden dan Djoko, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin. (Sabir Laluhu)
(ysw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda