Mahfud Sebut Penentuan Kasus Pelanggaran HAM Berat Ranah Komnas HAM
Jum'at, 17 Desember 2021 - 13:55 WIB
JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa pihak yang bisa menentukan sebuah kasus dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat atau bukan hanyalah Komnas HAM . Akan tetapi, masyarakat kerap menarik tugas tersebut ke ranah Bareskrim Polri maupun Kejagung.
"Bahwa yang berhak menyatakan satu peristiwa itu pelanggaran HAM berat atau bukan itu hanya Komnas HAM. Masyarakat kadang kala mencampuradukkan tugas Komnas dengan tugas Bareskrim dan Kejaksaan," ujar Mahfud dalam keterangan video, Jumat (17/12/2021).
Lebih jauh dijelaskan Mahfud bahwa pelanggaran HAM berat dan pidana berat merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya, yang bisa dikategorikan pidana berat yakni sebuah tindak pidana yang hukumannya di atas 5 Tahun.
"Tapi kalau pelanggaran HAM berat itu adalah genosida dan kejahatan kemanusiaan. Itu hanya ditetapkan oleh Komnas HAM," jelasnya.
Mahfud menambahkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM dikatakan bahwa kejahatan HAM berat
yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili oleh Pengadilan HAM Ad Hoc. Menurut dia, jenis pengadilan tersebut dibentuk atas usulan dari DPR.
"Sedangkan yang terjadi sesudah tahun 2000, sesudah lahirnya UU Nomor 26 diadili oleh Pengadilan HAM, tidak ada Ad Hoc-nya," paparnya.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
"Bahwa yang berhak menyatakan satu peristiwa itu pelanggaran HAM berat atau bukan itu hanya Komnas HAM. Masyarakat kadang kala mencampuradukkan tugas Komnas dengan tugas Bareskrim dan Kejaksaan," ujar Mahfud dalam keterangan video, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga
Lebih jauh dijelaskan Mahfud bahwa pelanggaran HAM berat dan pidana berat merupakan dua hal yang berbeda. Menurutnya, yang bisa dikategorikan pidana berat yakni sebuah tindak pidana yang hukumannya di atas 5 Tahun.
"Tapi kalau pelanggaran HAM berat itu adalah genosida dan kejahatan kemanusiaan. Itu hanya ditetapkan oleh Komnas HAM," jelasnya.
Mahfud menambahkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 Pasal 43 tentang Pengadilan HAM dikatakan bahwa kejahatan HAM berat
yang terjadi sebelum tahun 2000 bisa diadili oleh Pengadilan HAM Ad Hoc. Menurut dia, jenis pengadilan tersebut dibentuk atas usulan dari DPR.
"Sedangkan yang terjadi sesudah tahun 2000, sesudah lahirnya UU Nomor 26 diadili oleh Pengadilan HAM, tidak ada Ad Hoc-nya," paparnya.
Lihat Juga: Panggilan Yang Mulia bagi Hakim Berlebihan, Mahfud MD: Lebih Layak Disebut Yang Terhinakan
(kri)
tulis komentar anda