Gagas Usulan RUU Penyadapan, Komisi III: Harus Berbasis HAM

Kamis, 16 Desember 2021 - 16:19 WIB
Dia menambahkan penyadapan dalam penegakan hukum mutlak dibutuhkan, mengingat tren kejahatan meningkat dan modusnya kian canggih. Dalam kasus terorisme, penyadapan sangat dibutuhkan untuk mencegah aksi-aksi kejam para teroris. Demikian halnya dengan intelijen. Fungsi intelijen akan berjalan efektif dengan penyadapan yang akurat. Segala bentuk kegiatan yang mengancam ideologi dan keamanan negara dapat dicegah sebelum memicu gesekan sosial.

“Hemat saya, penyadapan berguna untuk investigasi kejahatan atau sebagai alat deteksi kejahatan (pencegahan). Fungsi intelijen juga bergantung pada penyadapan. Tetapi sekali lagi, penyadapan harus berbasis HAM,” tuturnya.

Sementara, lanjut dia, kewenangan penyadapan diusulkan agar tidak berubah sebagaimana diatur dalam undang-undang eksisting, yakni penyidik di lembaga penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK dan BNN). Sedangkan diluar itu, undang-undang memberi kewenangan kepada Badan Intelijen Negara. Baca juga: Waspada Fitur Baru WhatsApp ini Dapat Tingkatkan Risiko Penyadapan

“Pihak yang berwenang menyadap kemungkinan tetap sama. Tetapi mekanismenya akan diperbaiki. Ada yang seizin pengadilan dengan jangka waktu tertentu. Tetapi khusus KPK tidak perlu. Ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bulan Mei yang lalu,” ujar anggota Fraksi NasDem itu.

RUU Penyadapan merupakan tindak lanjut dari putusan MK atas uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016. MK menilai pengaturan penyadapan masih tersebar di beberapa UU, sehingga diperlukan aturan khusus mengenai penyadapan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!