Gagas Usulan RUU Penyadapan, Komisi III: Harus Berbasis HAM

Kamis, 16 Desember 2021 - 16:19 WIB
loading...
Gagas Usulan RUU Penyadapan,...
Anggota Komisi III DPR Subardi berpendapat, RUU Penyadapan harus berbasis perlindungan hak privasi dalam kerangka HAM. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR RI menggagas usulan RUU Penyadapan. Sejumlah poin krusial mengemuka, antara lain jangka waktu dan mekanisme penyadapan melalui izin pengadilan negeri (PN).

Anggota Komisi III Subardi berpendapat, RUU inisiatif DPR itu harus berbasis perlindungan hak privasi dalam kerangka Hak Asasi Manusia ( HAM ). “Saya setuju penyadapan dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum. Tetapi penyadapan memiliki batasan. Tidak boleh ada abuse of power,” kata Subardi dalam Focus Group Discussion Komisi III DPR bertajuk Urgensi RUU Penyadapan dalam Sistem Penegakan Hukum di Jakarta, Rabu (15/12/2021). Baca juga: KPK Sambut Baik Putusan MK Cabut Kewenangan Dewas Soal Izin Penyadapan

Legislator dari Dapil Jogjakarta itu menilai, konstitusi Indonesia menekankan kepada aspek perlindungan terhadap warga negara. Tetapi konstitusi juga membatasi hak-hak warga negara, berkaitan dengan ketertiban umum, berbangsa dan bernegara, yakni perlindungan hak privasi dalam kerangka HAM. Hal ini akan membentuk penyadapan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, moral dan pertanggungjawaban.

“Soal hak berkomunikasi sebagai objek penyadapan, memang menjadii hak privasi yang wajib dilindungi. Tetapi hak ini masuk dalam kategori derogable rights atau hak-hak yang dapat dikurangi atau dikesampingkan (demi hukum) dalam keadaan tertentu,” jelasnya.

Dia menambahkan penyadapan dalam penegakan hukum mutlak dibutuhkan, mengingat tren kejahatan meningkat dan modusnya kian canggih. Dalam kasus terorisme, penyadapan sangat dibutuhkan untuk mencegah aksi-aksi kejam para teroris. Demikian halnya dengan intelijen. Fungsi intelijen akan berjalan efektif dengan penyadapan yang akurat. Segala bentuk kegiatan yang mengancam ideologi dan keamanan negara dapat dicegah sebelum memicu gesekan sosial.

“Hemat saya, penyadapan berguna untuk investigasi kejahatan atau sebagai alat deteksi kejahatan (pencegahan). Fungsi intelijen juga bergantung pada penyadapan. Tetapi sekali lagi, penyadapan harus berbasis HAM,” tuturnya.

Sementara, lanjut dia, kewenangan penyadapan diusulkan agar tidak berubah sebagaimana diatur dalam undang-undang eksisting, yakni penyidik di lembaga penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK dan BNN). Sedangkan diluar itu, undang-undang memberi kewenangan kepada Badan Intelijen Negara. Baca juga: Waspada Fitur Baru WhatsApp ini Dapat Tingkatkan Risiko Penyadapan

“Pihak yang berwenang menyadap kemungkinan tetap sama. Tetapi mekanismenya akan diperbaiki. Ada yang seizin pengadilan dengan jangka waktu tertentu. Tetapi khusus KPK tidak perlu. Ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bulan Mei yang lalu,” ujar anggota Fraksi NasDem itu.

RUU Penyadapan merupakan tindak lanjut dari putusan MK atas uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016. MK menilai pengaturan penyadapan masih tersebar di beberapa UU, sehingga diperlukan aturan khusus mengenai penyadapan.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MUI Desak Pemerintah-DPR...
MUI Desak Pemerintah-DPR Rumuskan Regulasi Soal LGBT: Harus Lebih Berat dari Perzinaan!
Komisi VI DPR: Kenaikan...
Komisi VI DPR: Kenaikan Harga BBM Dilakukan Tiba-tiba, Kami Belum dapat Informasi
Di Sidang Paripurna,...
Di Sidang Paripurna, Ketua Komisi III Puji Listyo Sigit Prabowo Salah Satu Kapolri Terbaik
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Polri ke Rapat Paripurna
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Silmy Karim Tersangka...
Silmy Karim Tersangka Korupsi, Komisi III DPR: Usut Tuntas Tanpa Pandang Bulu
Harga BBM Nonsubsidi...
Harga BBM Nonsubsidi Mendadak Naik di Tengah Malam, DPR Bakal Panggil ESDM dan Pertamina
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
DPR Sahkan Revisi UU...
DPR Sahkan Revisi UU PPSK Hari Ini, Berikut Poin-poin Lengkapnya
Rekomendasi
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Jerman Persiapkan Anak-anak...
Jerman Persiapkan Anak-anak Hadapi Krisis Perang Dunia III
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved