Gagas Usulan RUU Penyadapan, Komisi III: Harus Berbasis HAM

Kamis, 16 Desember 2021 - 16:19 WIB
Anggota Komisi III DPR Subardi berpendapat, RUU Penyadapan harus berbasis perlindungan hak privasi dalam kerangka HAM. Foto/Dok. SINDOnews
JAKARTA - Komisi III DPR RI menggagas usulan RUU Penyadapan. Sejumlah poin krusial mengemuka, antara lain jangka waktu dan mekanisme penyadapan melalui izin pengadilan negeri (PN).

Anggota Komisi III Subardi berpendapat, RUU inisiatif DPR itu harus berbasis perlindungan hak privasi dalam kerangka Hak Asasi Manusia ( HAM ). “Saya setuju penyadapan dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum. Tetapi penyadapan memiliki batasan. Tidak boleh ada abuse of power,” kata Subardi dalam Focus Group Discussion Komisi III DPR bertajuk Urgensi RUU Penyadapan dalam Sistem Penegakan Hukum di Jakarta, Rabu (15/12/2021).

Legislator dari Dapil Jogjakarta itu menilai, konstitusi Indonesia menekankan kepada aspek perlindungan terhadap warga negara. Tetapi konstitusi juga membatasi hak-hak warga negara, berkaitan dengan ketertiban umum, berbangsa dan bernegara, yakni perlindungan hak privasi dalam kerangka HAM. Hal ini akan membentuk penyadapan sesuai dengan prinsip kehati-hatian, moral dan pertanggungjawaban.

“Soal hak berkomunikasi sebagai objek penyadapan, memang menjadii hak privasi yang wajib dilindungi. Tetapi hak ini masuk dalam kategori derogable rights atau hak-hak yang dapat dikurangi atau dikesampingkan (demi hukum) dalam keadaan tertentu,” jelasnya.



Dia menambahkan penyadapan dalam penegakan hukum mutlak dibutuhkan, mengingat tren kejahatan meningkat dan modusnya kian canggih. Dalam kasus terorisme, penyadapan sangat dibutuhkan untuk mencegah aksi-aksi kejam para teroris. Demikian halnya dengan intelijen. Fungsi intelijen akan berjalan efektif dengan penyadapan yang akurat. Segala bentuk kegiatan yang mengancam ideologi dan keamanan negara dapat dicegah sebelum memicu gesekan sosial.

“Hemat saya, penyadapan berguna untuk investigasi kejahatan atau sebagai alat deteksi kejahatan (pencegahan). Fungsi intelijen juga bergantung pada penyadapan. Tetapi sekali lagi, penyadapan harus berbasis HAM,” tuturnya.

Sementara, lanjut dia, kewenangan penyadapan diusulkan agar tidak berubah sebagaimana diatur dalam undang-undang eksisting, yakni penyidik di lembaga penegak hukum (Polri, Kejaksaan, KPK dan BNN). Sedangkan diluar itu, undang-undang memberi kewenangan kepada Badan Intelijen Negara.

“Pihak yang berwenang menyadap kemungkinan tetap sama. Tetapi mekanismenya akan diperbaiki. Ada yang seizin pengadilan dengan jangka waktu tertentu. Tetapi khusus KPK tidak perlu. Ini sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bulan Mei yang lalu,” ujar anggota Fraksi NasDem itu.

RUU Penyadapan merupakan tindak lanjut dari putusan MK atas uji materi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) 2016. MK menilai pengaturan penyadapan masih tersebar di beberapa UU, sehingga diperlukan aturan khusus mengenai penyadapan.
(poe)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More