Gempa NTT, Tim Ahli Wapres Sebut Implementasi RDTR Perlu Dipercepat
Rabu, 15 Desember 2021 - 16:47 WIB
Sejak diundangkan kurang lebih 13 tahun yang lalu, saat ini baru tersedia 53 Perda tentang RDTR dari keseluruhan 514 kabupaten/kota di Indonesia. Dari 53 Perda RDTR, hanya 17 RDTR saja yang telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).
Kondisi ini menyebabkan terkendalanya kemudahan berinvestasi, terhambatnya kemudahan berusaha (EOB = Ease of Doing Business), ketidakpastian hukum dalam pemanfaatan ruang, serta kerusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan bencana di Indonesia.
“Ini menyulitkan pemerintah pusat dalam berkoordonasi, melakukan pengawasan dan pengendalian perencanaan dan pemanfaatan ruang, khususnya di daerah yang rentan bencana,” papar Marzuki.
Di sisi lain, Marzuki menilai wajar jika ada pendapat bencana non alam seperti banjir di Kalimantan beberapa waktu lalu dikarenakan kesalahan dan lambatnya tata kelola ruang oleh instrumen negara maupun pemerintah daerah.
Apalagi, sudah hampir 7 tahun ATR dan BPN ditarik masuk dalam satu kementerian, baru 2-5% dari 540 daerah yang menjalankan RDTR sehingga benang kusut permasalahan agraria dan tata ruang serta pertanahan di Indonesia seolah berjalan di tempat.
“Tata ruang yang baik, sejatinya adalah fundamental utama untuk menyelamatkan kehidupan warga negara baik sisi ekonomi maupun keselamatan jiwa raga sesuai aturan dalam RDTR yang kami usulkan menjadi program strategis nasional 2020-2024,” pungkas Marzuki.
Kondisi ini menyebabkan terkendalanya kemudahan berinvestasi, terhambatnya kemudahan berusaha (EOB = Ease of Doing Business), ketidakpastian hukum dalam pemanfaatan ruang, serta kerusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan bencana di Indonesia.
“Ini menyulitkan pemerintah pusat dalam berkoordonasi, melakukan pengawasan dan pengendalian perencanaan dan pemanfaatan ruang, khususnya di daerah yang rentan bencana,” papar Marzuki.
Di sisi lain, Marzuki menilai wajar jika ada pendapat bencana non alam seperti banjir di Kalimantan beberapa waktu lalu dikarenakan kesalahan dan lambatnya tata kelola ruang oleh instrumen negara maupun pemerintah daerah.
Apalagi, sudah hampir 7 tahun ATR dan BPN ditarik masuk dalam satu kementerian, baru 2-5% dari 540 daerah yang menjalankan RDTR sehingga benang kusut permasalahan agraria dan tata ruang serta pertanahan di Indonesia seolah berjalan di tempat.
“Tata ruang yang baik, sejatinya adalah fundamental utama untuk menyelamatkan kehidupan warga negara baik sisi ekonomi maupun keselamatan jiwa raga sesuai aturan dalam RDTR yang kami usulkan menjadi program strategis nasional 2020-2024,” pungkas Marzuki.
(kri)
tulis komentar anda