Gempa NTT, Tim Ahli Wapres Sebut Implementasi RDTR Perlu Dipercepat

Rabu, 15 Desember 2021 - 16:47 WIB
loading...
Gempa NTT, Tim Ahli...
Tim Ahli Wapres Noor Marzuki mengatakan negara dalam hal ini pemerintah pasti hadir dalam setiap bencana, untuk membantu dan memulihkan kondisi rakyat dan daerah yang terdampak bencana. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ratusan rumah dan bangunan milik warga telah dipastikan rusak berat bahkan rata dengan tanah usai diguncang gempa bumi berkekuatan magnitudo M7,4 yang terjadi di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) .

Selain membantu pembangunan kembali rumah dan bangunan milik warga, pemerintah memastikan akan mempermudah proses pengurusan surat-surat tanah yang kemungkinan hilang atau rusak dalam peristiwa gempa tersebut. Baca juga: BMKG Catat 291 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa NTT

Dari data sementara yang dihimpun Pusat Pengendalian dan Operasi (Pusdalops) BNPB, Selasa (14/12) pukul 22.15 WIB, kerusakan rumah yang sudah terdata sebanyak 346. Dari angka tersebut, sebanyak 134 rumah mengalami rusak berat dan 212 lainnya rusak ringan.

“Negara dalam hal ini pemerintah pasti hadir dalam setiap bencana, untuk membantu dan memulihkan kondisi rakyat dan daerah yang terdampak bencana. Pasti (dipermudah) semua urusan surat-surat berharga seperti sertifikat tanah yang mungkin hilang atau rusak dalam musibah tersebut,” ujar Tim Ahli Wapres Noor Marzuki kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).

Selain fokus dalam upaya pemulihan rakyat dan daerah yang terdampak bencana, Noor Marzuki mengajak seluruh eksponen bangsa khususnya instrumen pemerintah yang menaungi bidang Agraria Tata Ruang (ATR) dan pertanahan untuk bersama menyelesaikan permasalahan ATR agar bencana alam tidak lagi memiliki imbas destruktif bagi rakyat maupun daerah.

Apalagi, bencana alam sangat rentan terjadi mengingat selain berada di cincin api pasifik, Indonesia juga merupakan titik bertemunya lempeng Pasifik, Eurasia, dan lempeng Indo-Australia yang sewaktu-waktu ketiga lempeng ini dapat bergeser, pecah, atau mencuat ke atas sehingga menyebabkan terjadinya gempa bumi.

Salah satu poin penting yang harus segera dilakukan, lanjut Marzuki, adalah mempercepat implementasi rencana detail tata ruang (RDTR) sebagai solusi penyelesaian carut marutnya kondisi khususnya permasalahan tata ruang di hampir seluruh daerah di Indonesia.

“Jangan lupa, semangat Presiden Jokowi menggabungkan agraria, tata ruang dan badan pertanahan menjadi kementerian untuk mewujudkan percepatan kepastian hukum serta menjaga keteraturan pemanfaatan ruang di setiap daerah, untuk menghindari bencana alam maupun musibah yang disebabkan oleh kerusakan lingkungan,” tutur Marzuki.

Ketidakpastian hukum dalam perencanaan dan pemanfaatan ruang, sangat rentan menimbulkan konflik dan sengketa pemanfaatan ruang yang apabila disalahgunakan dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang fatal dan memicu terjadinya berbagai musibah seperti banjir atau longsor disejumlah daerah.

Sejak diundangkan kurang lebih 13 tahun yang lalu, saat ini baru tersedia 53 Perda tentang RDTR dari keseluruhan 514 kabupaten/kota di Indonesia. Dari 53 Perda RDTR, hanya 17 RDTR saja yang telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS).

Kondisi ini menyebabkan terkendalanya kemudahan berinvestasi, terhambatnya kemudahan berusaha (EOB = Ease of Doing Business), ketidakpastian hukum dalam pemanfaatan ruang, serta kerusakan lingkungan yang dapat mengakibatkan bencana di Indonesia.

“Ini menyulitkan pemerintah pusat dalam berkoordonasi, melakukan pengawasan dan pengendalian perencanaan dan pemanfaatan ruang, khususnya di daerah yang rentan bencana,” papar Marzuki.

Di sisi lain, Marzuki menilai wajar jika ada pendapat bencana non alam seperti banjir di Kalimantan beberapa waktu lalu dikarenakan kesalahan dan lambatnya tata kelola ruang oleh instrumen negara maupun pemerintah daerah.

Apalagi, sudah hampir 7 tahun ATR dan BPN ditarik masuk dalam satu kementerian, baru 2-5% dari 540 daerah yang menjalankan RDTR sehingga benang kusut permasalahan agraria dan tata ruang serta pertanahan di Indonesia seolah berjalan di tempat. Baca juga: Gempa di Barat Laut Larantuka-NTT Terbesar selama 29 Tahun Terakhir

“Tata ruang yang baik, sejatinya adalah fundamental utama untuk menyelamatkan kehidupan warga negara baik sisi ekonomi maupun keselamatan jiwa raga sesuai aturan dalam RDTR yang kami usulkan menjadi program strategis nasional 2020-2024,” pungkas Marzuki.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
25 Wilayah Indonesia...
25 Wilayah Indonesia Berpotensi Tsunami Akibat Gempa M7,7 di Mindanao Filipina
Dasco Panggil Satgas...
Dasco Panggil Satgas Percepatan Penanganan Bencana Sumatera
Safrizal ZA: Penyusunan...
Safrizal ZA: Penyusunan RDTR Perlu Kepastian Wilayah Administrasi agar Tak Gagal Susun
Perkuat Penanganan Bencana...
Perkuat Penanganan Bencana Daerah, Kemendagri Dorong Transformasi Tata Kelola BPBD
BNPB Ungkap Indonesia...
BNPB Ungkap Indonesia Peringkat Ketiga Negara dengan Risiko Bencana Tertinggi di Dunia
Kemendagri: Permendagri...
Kemendagri: Permendagri 18/2025 Tempatkan BPBD Pemegang Komando Penanganan Bencana
Gempa M7,7 Filipina...
Gempa M7,7 Filipina Picu Tsunami di Indonesia, BMKG: Tidak Masuk Zona Megathrust
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Rekomendasi
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Berita Terkini
Hery Susanto Diberhentikan...
Hery Susanto Diberhentikan Tidak Hormat dari Ketua Ombudsman, Mensesneg: Nanti Kita Tindak Lanjuti
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang
Usia Pensiun Personel...
Usia Pensiun Personel Polri Tidak Sama, Ini Penjelasan Pemerintah
Perjuangkan Nasib Dokter...
Perjuangkan Nasib Dokter Muda, PDMI Minta Pemerintah Buka Kembali Akses Ujian Kompetensi
OTT di Muara Enim dan...
OTT di Muara Enim dan Jakarta, KPK Sita Uang Ratusan Juta
Infografis
Siapa John Ternus, Bos...
Siapa John Ternus, Bos Baru Apple Pengganti Tim Cook?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved