LMK Prointim Kantongi Izin Operasional, Musisi Diharapkan Bergabung

Rabu, 15 Desember 2021 - 12:44 WIB
"Royalti itu didistribusikan ke sejumlah LMK. Di setiap LMK memiliki rule of distribute tidak melulu lagu itu diputar," jelasnya.

Ketua LMK Prointim, Hendry Noya membeberkan banyak penyanyi dari timur yang tak tahu-menahu bahwa karya mereka punya royalti. “Mereka hanya cipta lagu, mereka hanya bernyanyi, jadi dibayar sebatas kalau orang hanya beli lagu tok, atau dibayar hanya untuk nyanyi,” tutur Hendry.

Berangkat dari keresahan tersebut, Hendry pun ingin menjalankan UU No 28/2014 terkait hak cipta yang secara tegas menggariskan bahwa pencipta lagu, penyanyi, pemegang hak terkait, produser, hingga pemusik itu dapat royalti. “Sekarang pelaku seni dapat semua haknya,” terangnya.

Hendry menjelaskan, bahwa UU No 28/2014 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa pengambilan royalti harus masuk ke dalam sebuah lembaga manajemen kolektif. Maka, ia juga mengimbau agar para pencipta lagu, penyanyi, produser, dan pemusik agar mendaftarkan diri ke LMK agar haknya bisa terpenuhi.

“Negara lewat LMKN yang ambil langsung berdasarkan UU itu. Nanti diberikan ke kita sebagai LMK, dan kita berikan kepada mereka yang punya hak, musisi yang telah wafat akan diberikan haknya kepada ahli waris,” tandasnya.
(poe)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More