LMK Prointim Kantongi Izin Operasional, Musisi Diharapkan Bergabung

Rabu, 15 Desember 2021 - 12:44 WIB
loading...
LMK Prointim Kantongi...
DJKI Kemenkumham telah resmi memberikan izin operasional LMK Prointim. Penyanyi yang belum terdaftar diajak bergabung agar mendapatkan hak royalti. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Para pencipta lagu, penyanyi, produser, dan pemusik Indonesia timur Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Tujuannya agar hak-hak mereka bisa terpenuhi.

Apalagi sekarang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah resmi memberikan izin operasional LMK Penyanyi Profesional Indonesia Timur (Prointim). Penyanyi yang belum terdaftar diajak bergabung agar mendapatkan hak royalti .

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Syarifuddin mengatakan, setelah mengikuti sekian banyak tahap-tahap yang dilewati akhirnya LMK Prointim diberikan wewenang untuk beroperasi. Dia berharap dengan lahirnya kembali LMK Prointim kesejahteraan para penyanyi profesional semakin terjamin. Lihat grafis: Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Belum Maksimal

"Hari hari yang bersejarah, kami pemerintah memberikan izin operasional bagi dua LMK, salah satunya LMK Prointim. Semoga ke depan memberikan kesejahteraan bagi penyanyi, pencipta lagu," kata Syarifuddin, Selasa (14/12/2021).

Dia berharap para pencipta, produser, dan pemilik hak terkait dapat bergabung pada LMK yang sudah diberi izin operasionalnya sehingga mereka mendapatkan hak ekonomi. Sebab, jika belum mendaftar keanggotaannya maka belum bisa diberi hak ekonominya dan hanya disimpan, sampai yang bersangkutan mendaftar pada satu LMK.

"Saya mengajurkan yuk daftar ke 10 LMK pencipta dan hak terkait. Mereka akan menjadi anggota dan mendapatkan hak ekonomi dan pemungutan dan pendistribusian royalti LMKN dapatkan sampai untuk seumur hidup bahkan 70 tahun hingga otomatis ahli waris," jelasnya.

Komisioner LMKN Marulam J Hutauruk mengatakan, saat ini kurang lebih ada 7.000 anggota yang telah terdaftar di LMKN. Pada 2019 tercatat royalti yang diperoleh oleh LMKN dari hasil performance mencapai hampir Rp90 miliar.

"Jadi LMKN menerima royalti dari public performance. Semua yang keluar dari performance kafe, hotel, televisi dan sejenisnya. Kalau saya gambarkan yang di depan speaker itu public performance," jelasnya. Baca juga: Peringati Hari HAM Sedunia, Yasonna Bicara Pentingnya Kesetaraan

Royalti yang diterima LMKN didistribusikan ke LMK untuk selanjutnya diberikan pada anggota yang sudah terdaftar. Sebab sesuai Pasal 87 UU Hak Cipta untuk bisa mendapatkan royalti harus terdaftar pada LMK.

"Royalti itu didistribusikan ke sejumlah LMK. Di setiap LMK memiliki rule of distribute tidak melulu lagu itu diputar," jelasnya.

Ketua LMK Prointim, Hendry Noya membeberkan banyak penyanyi dari timur yang tak tahu-menahu bahwa karya mereka punya royalti. “Mereka hanya cipta lagu, mereka hanya bernyanyi, jadi dibayar sebatas kalau orang hanya beli lagu tok, atau dibayar hanya untuk nyanyi,” tutur Hendry.

Berangkat dari keresahan tersebut, Hendry pun ingin menjalankan UU No 28/2014 terkait hak cipta yang secara tegas menggariskan bahwa pencipta lagu, penyanyi, pemegang hak terkait, produser, hingga pemusik itu dapat royalti. “Sekarang pelaku seni dapat semua haknya,” terangnya.

Hendry menjelaskan, bahwa UU No 28/2014 tentang Hak Cipta menegaskan bahwa pengambilan royalti harus masuk ke dalam sebuah lembaga manajemen kolektif. Maka, ia juga mengimbau agar para pencipta lagu, penyanyi, produser, dan pemusik agar mendaftarkan diri ke LMK agar haknya bisa terpenuhi.

“Negara lewat LMKN yang ambil langsung berdasarkan UU itu. Nanti diberikan ke kita sebagai LMK, dan kita berikan kepada mereka yang punya hak, musisi yang telah wafat akan diberikan haknya kepada ahli waris,” tandasnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Asosiasi Minta Rancangan...
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Puluhan Pencipta Lagu...
Puluhan Pencipta Lagu Datangi KPK, Laporkan LMKN
Sidang SCCR Ke-47, Proposal...
Sidang SCCR Ke-47, Proposal Indonesia Didukung Banyak Negara dan Kelompok Regional Besar
LMKN Selesaikan Verifikasi...
LMKN Selesaikan Verifikasi dan Distribusi Royalti Digital Tahap III 2025 Hampir Rp40 Miliar
Indonesia Memimpin Perjuangan...
Indonesia Memimpin Perjuangan Global untuk Royalti Digital Secara Adil
Dari Tur Dunia hingga...
Dari Tur Dunia hingga Royalti, Penghasilan G-Dragon Tembus Rp731 Miliar
ARDI Tolak Royalti LMKN...
ARDI Tolak Royalti LMKN Senilai Rp25 Juta, Ikke Nurjanah: Harus Transparan!
Royalti ARDI Anjlok...
Royalti ARDI Anjlok ke Rp25 Juta, Ikke Nurjanah Desak Transparansi LMKN
Rekomendasi
Di Tengah Salat, Arah...
Di Tengah Salat, Arah Kiblat Berubah! Begini Sejarah Kakbah Menjadi Kiblat Umat Islam
Brasil vs Jepang: Mampukah...
Brasil vs Jepang: Mampukah Samurai Biru Hapus Kutukan?
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen...
Cek SIMPKB! Kemendikdasmen Umumkan 60.896 Peserta PPG Guru Tertentu Tahap 2 2026
Berita Terkini
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
PN Jakpus Gelar Sidang...
PN Jakpus Gelar Sidang Vonis Nadiem Makarim Besok
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Persoalkan Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan, hingga Pencekalan
Infografis
Ribuan Pejuang Asing...
Ribuan Pejuang Asing di Timur tengah Siap Bergabung ke Hizbullah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved