LMK Prointim Kantongi Izin Operasional, Musisi Diharapkan Bergabung
Rabu, 15 Desember 2021 - 12:44 WIB
JAKARTA - Para pencipta lagu, penyanyi, produser, dan pemusik Indonesia timur Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Tujuannya agar hak-hak mereka bisa terpenuhi.
Apalagi sekarang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah resmi memberikan izin operasional LMK Penyanyi Profesional Indonesia Timur (Prointim). Penyanyi yang belum terdaftar diajak bergabung agar mendapatkan hak royalti .
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Syarifuddin mengatakan, setelah mengikuti sekian banyak tahap-tahap yang dilewati akhirnya LMK Prointim diberikan wewenang untuk beroperasi. Dia berharap dengan lahirnya kembali LMK Prointim kesejahteraan para penyanyi profesional semakin terjamin. Lihat grafis: Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Belum Maksimal
"Hari hari yang bersejarah, kami pemerintah memberikan izin operasional bagi dua LMK, salah satunya LMK Prointim. Semoga ke depan memberikan kesejahteraan bagi penyanyi, pencipta lagu," kata Syarifuddin, Selasa (14/12/2021).
Dia berharap para pencipta, produser, dan pemilik hak terkait dapat bergabung pada LMK yang sudah diberi izin operasionalnya sehingga mereka mendapatkan hak ekonomi. Sebab, jika belum mendaftar keanggotaannya maka belum bisa diberi hak ekonominya dan hanya disimpan, sampai yang bersangkutan mendaftar pada satu LMK.
"Saya mengajurkan yuk daftar ke 10 LMK pencipta dan hak terkait. Mereka akan menjadi anggota dan mendapatkan hak ekonomi dan pemungutan dan pendistribusian royalti LMKN dapatkan sampai untuk seumur hidup bahkan 70 tahun hingga otomatis ahli waris," jelasnya.
Komisioner LMKN Marulam J Hutauruk mengatakan, saat ini kurang lebih ada 7.000 anggota yang telah terdaftar di LMKN. Pada 2019 tercatat royalti yang diperoleh oleh LMKN dari hasil performance mencapai hampir Rp90 miliar.
"Jadi LMKN menerima royalti dari public performance. Semua yang keluar dari performance kafe, hotel, televisi dan sejenisnya. Kalau saya gambarkan yang di depan speaker itu public performance," jelasnya.
Royalti yang diterima LMKN didistribusikan ke LMK untuk selanjutnya diberikan pada anggota yang sudah terdaftar. Sebab sesuai Pasal 87 UU Hak Cipta untuk bisa mendapatkan royalti harus terdaftar pada LMK.
Apalagi sekarang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah resmi memberikan izin operasional LMK Penyanyi Profesional Indonesia Timur (Prointim). Penyanyi yang belum terdaftar diajak bergabung agar mendapatkan hak royalti .
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham, Syarifuddin mengatakan, setelah mengikuti sekian banyak tahap-tahap yang dilewati akhirnya LMK Prointim diberikan wewenang untuk beroperasi. Dia berharap dengan lahirnya kembali LMK Prointim kesejahteraan para penyanyi profesional semakin terjamin. Lihat grafis: Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik Belum Maksimal
"Hari hari yang bersejarah, kami pemerintah memberikan izin operasional bagi dua LMK, salah satunya LMK Prointim. Semoga ke depan memberikan kesejahteraan bagi penyanyi, pencipta lagu," kata Syarifuddin, Selasa (14/12/2021).
Dia berharap para pencipta, produser, dan pemilik hak terkait dapat bergabung pada LMK yang sudah diberi izin operasionalnya sehingga mereka mendapatkan hak ekonomi. Sebab, jika belum mendaftar keanggotaannya maka belum bisa diberi hak ekonominya dan hanya disimpan, sampai yang bersangkutan mendaftar pada satu LMK.
"Saya mengajurkan yuk daftar ke 10 LMK pencipta dan hak terkait. Mereka akan menjadi anggota dan mendapatkan hak ekonomi dan pemungutan dan pendistribusian royalti LMKN dapatkan sampai untuk seumur hidup bahkan 70 tahun hingga otomatis ahli waris," jelasnya.
Komisioner LMKN Marulam J Hutauruk mengatakan, saat ini kurang lebih ada 7.000 anggota yang telah terdaftar di LMKN. Pada 2019 tercatat royalti yang diperoleh oleh LMKN dari hasil performance mencapai hampir Rp90 miliar.
"Jadi LMKN menerima royalti dari public performance. Semua yang keluar dari performance kafe, hotel, televisi dan sejenisnya. Kalau saya gambarkan yang di depan speaker itu public performance," jelasnya.
Royalti yang diterima LMKN didistribusikan ke LMK untuk selanjutnya diberikan pada anggota yang sudah terdaftar. Sebab sesuai Pasal 87 UU Hak Cipta untuk bisa mendapatkan royalti harus terdaftar pada LMK.
tulis komentar anda