Cuma Pejabat Setingkat Eselon 1 ke Atas yang Boleh Karantina Mandiri
Selasa, 14 Desember 2021 - 20:55 WIB
Selain itu juga dapat menjamin prosedur karantina tetap berjalan sesuai prosedur. “Dilengkapi dengan petugas pengawas karantina yang wajib melaporkan pengawasan karantina kepada petugas KKP di area wilayahnya. Dan tetap menjalankan tes RT PCR kedua pada hari ke-9 karantina dan wajib melaporkan hasil tes RT PCR kepada petugas KKP di area wilayahnya,” katanya.
Dia pun meminta kepada siapapun yang tidak memenuhi persyaratan tersebut untuk tetap menjalankan karantina di tempat yang sudah disediakan pemerintah. Wiku mengungkapkan pemerintah telah menyediakan fasilitas karantina terpusat di beberapa tempat, seperti Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran yang diperuntukkan khusus bagi pekerja migran Indonesia, mahasiswa, dan aparatur sipil negara.
“Serta Wisma lainnya. Serta 105 Hotel rujukan lainnya yang atas kerja sama dengan PHRI dapat memenuhi standar CHSE yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan pelestarian lingkungan yang dapat diakses bersama di https://quarantinehotelsjakarta.com/, untuk pelaksanaan karantina sesuai prosedur,” ujarnya.
Dia pun meminta kepada siapapun yang tidak memenuhi persyaratan tersebut untuk tetap menjalankan karantina di tempat yang sudah disediakan pemerintah. Wiku mengungkapkan pemerintah telah menyediakan fasilitas karantina terpusat di beberapa tempat, seperti Wisma Atlet Pademangan, Wisma Atlet Kemayoran yang diperuntukkan khusus bagi pekerja migran Indonesia, mahasiswa, dan aparatur sipil negara.
“Serta Wisma lainnya. Serta 105 Hotel rujukan lainnya yang atas kerja sama dengan PHRI dapat memenuhi standar CHSE yaitu kebersihan, kesehatan, keamanan dan pelestarian lingkungan yang dapat diakses bersama di https://quarantinehotelsjakarta.com/, untuk pelaksanaan karantina sesuai prosedur,” ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :