Tekan Penyebaran PMK, Pemerintah Percepat Vaksinasi

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 20:13 WIB
loading...
Tekan Penyebaran PMK,...
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah mempercepat vaksinasi untuk menekan penyebaran PMK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) tahap awal ditargetkan selesai dilakukan pertengahan September 2022. Percepatan vaksinasi oleh pemerintah itu diharapkan segera bisa menekan penyebaran wabah PMK.

"Kami menargetkan distribusi dan vaksinasi dua tahap awal yang sebanyak 3 juta dosis tuntas bulan ini atau maksimal pertengahan September," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan PMK Wiku Adisasmito, Jumat (12/8/2022).

Penanganan PMK di Indonesia meniru negara-negara yang sudah terpapar wabah terlebih dulu dengan menyesuaikan kondisi terkini di dalam negeri. "Di Asia Tenggara, kontrol PMK lebih banyak atau mayoritas menggunakan vaksin. Studi membuktikan bahwa vaksin PMK mampu menekan dampak keuangan bagi smallholder livelihood di Asia Tenggara," tuturnya.



Untuk tahap awal, pemerintah mendistribusikan 3 juta dosis vaksin PMK yang dibagi ke dalam 2 fase, yaitu 800.000 dosis yang telah didistribusikan dan disuntikkan ke hewan ternak. Lalu fase dua, sebanyak 2,2 juta dosis tengah didistribusikan dan mulai disuntikkan ke hewan ternak.



"Vaksinasi telah dilakukan sebanyak lebih dari 800.000 vaksin kisaran Juni-Juli 2022. Di Indonesia jumlah kasus baru PMK melandai. Ini memperlihatkan vaksin mampu menekan PMK," imbuhnya.

Di samping mendatangkan vaksin PMK dari lima perusahaan asing di luar negeri, pemerintah juga menggandeng perusahaan produsen vaksin lokal agar kebutuhan vaksin cepat dan mudah terpenuhi.

"Pemerintah mengupayakan percepatan pengadaan vaksin. Pemerintah juga berencana mengimpor bahan baku vaksin yang diproduksi dalam negeri, karena perusahaan farmasi lokal juga punya kemampuan memproduksi vaksin dalam jumlah besar," kata Wiku.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2182 seconds (0.1#10.140)